SIAK, Detik19.com -Di duga APBD kabupaten Siak 2021 belum jalan, Sejumlah kantor Milik Pemda Siak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Siak terpaksa memutus 52 kantor dan perumahan milik Pemkab Siak.
Hal tersebut di akui oleh kadis Pariwisata Kabupaten Siak Fauzi Asni melalui WAnya kemarin.
Ya, pak, APBD Kabupaten Siak belum jalan, jangankan bayar listrik, anak anak honor pun sampai saat ini belum gajian.
Hal yang sama juga di akui oleh kadis perterrnakan Kabupaten Siak Susilawati kepada wartawan, ” Toh ” memang listrik di kantor kami di putuskan oleh PLN pak Jelasnya.
Akibat, di putuskan aliran listrik ini, sejumlah kegiatan administrai di kantor terhambat.
Begitu juga halnya dinas pendidikan kabupaten siak lukman, memang kantor dinas di putus oleh pihak PLN, untuk bulan ini belum di bayar, belum ada anggaran.
Sementara itu Manajer Rayon PLN Siak Dian Indri Saputri, Ia membenarkan pemutusan itu disebabkan Pemkab Siak hingga saat ini belum ada pelunasan rekening listrik.
Menurutnya, pemutusan tersebut bukan bagian kebijakan khusus namun memang aturan yang berlaku di PLN secara nasional sudah seperti itu.
“Iya benar, Sabtu pagi beberapa kantor pemda dilakukan pemutusan sementara dikarenakan belum ada pelunasan rekening listriknya,” jelas Manajer Rayon PLN Siak, Dian Indri Saputri, Minggu (31/1/2021) malam.
Ditambahkannya, beberapa tempat objek wisata juga diputus sementara, seperti makam Sultan Siak, rumah dibelakang Istana.
“Namun Istana Siak masih kami berikan dispensasi mengingat ikon wisata Kota Siak,” tambahnya.
Sebanyak 52 kantor seperti Rumah Dinas, Tempat Wisata, kata Indri,
Menunggak rekening listrik Januari 2021.
“Kantor Bupati Siak dan Rumah Dinas Bupati, Kantor DPRD, RSUD dan Istana tidak termasuk dalam 52 pelanggan yang diputus,” tambahnya.
Indri berharap Pemkab Siak dapat mengambil kebijakan seperti pemkab lainnya.
“Besar harapan kami pemkab siak dapat mengambil kebijakan seperti hal nya pemkab lain,” ungkapnya.
Indri mengakui, Pemkab Siak selama sebulan ini juga sudah melakukan upaya maksimal dalam berkoordinasi. Namun, kata Indri lebih jauh, PLN tetap wajib menjalankan apa yang sudah menjadi peraturan perusahaan dan hal seperti ini berlaku sama di seluruh PLN di Indonesia. ( red )