SIAK, Detik19.com – Lebih kurang 400 Kartu Tanda Penduduk (KTP), Warga Penduduk di Kampung Sungai Berbari Kecamatan Pusako,Kabupaten Siak,Riau ini yang Sudah diprogramkannya Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Sudah diserahkan Sertifikat Hak Milik (SHM), Oleh Presiden RI.Jokowi JK,pada tanggal 15 Desember 2018 lalu.
katanya untuk Mensejahterakan masyarakat tapi,lain halnya dikampung Sungai Berbari saat ini,Sertifikat hak milik program lahan TORA tersebut,di ambil oleh pihak Pertanahan Siak.
” Hal ini Disampaikan Tokoh Masyarakat Kampung Sungai Berbari Kecamatan Pusako,Dulsat 63 Kepada Wartawan diKediamanya Kamis (28/01/2021) Menyampaikan,diperkirakan lebih kurang 400 (KTP) warga kita dikampung ini,Sertifikat Hak Milik (SHM) mereka yang diprogramkan oleh pak Presiden Jokowi,sekarang Sertifikat tersebut diambil Kembali oleh petugas Pertanahan siak kalau mahu diambil silahkan tapi dudukan persoalanya dulu dan dimusyawarahkan ini tidak tiba-tiba Sertifikat itu langsung diambil Ujar Dulsat.
“Dalam hal ini kata Dulsat,kami bersama warga sudah memusyawarahkan dan berembuk bersama pihak rt/rw BAPEKAM.setelah hasil musyawarah kami sama warga rt/rw dan BAPEKAM itu,kami mendatangi Kantor Penghulu Kampung Sungai Berbari untuk mencari jalan atau Solusi terkait Sertifikat warga itu namun,sangat disayangkan tidak ada tanggapan dari Pemerintah kampung Kata Dulsat.
hal Senada juga diakui Kasmuri 60 dikampung yang sama ini Mengaku, paling-paling lama dua jam Sertifikat itu ditangan kami setelah itu diambil kembali oleh petugas Pertanahan dan suruh kami mengumpulkan Sertifikat SHM tersebut.alasan untuk apa dikumpul kamipun tidak tahu heranya Kasmuri.
Menurut Kasmuri bahkan,kami sudah melakukan Musyawarah bersama warga dan rt/rw, BAPEKAM,untuk mencari Solusi tapi tidak ada kejelasan sampai sekarang sebut Kasmuri.
“Kami ingin Mempertanyakan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan TORA dikampung ini katanya lahan itu untuk Mensejahterakan Masyarakat nyatanya,Sertifikat hak milik Kami itu diambil Kembali Oleh petugas Pertanahan Siak,kami juga tidak tahu untuk apa Sertifikat hak milik kami itu di ambil kami tidak tahu selain itu,”kami juga tidak mengetahui dimana lokasi lahan TORA kami yang diprogramkan itu kami tidak tahu rimbanya jangankan batas sepadan lahanya saja kami tak tau kesal Kasmuri ini.
Menurut dia,pada awalnya masyarakat kita di Kampung Sungai Berbari ini,diundang oleh pak Presiden pergi ke Pekanbaru pada 15 Desember 2018 lalu.
“lalu,setelah sampai di Pekanbaru,kami dipanggil satu persatu warga rupanya,pak Presiden ingin menyerahkannya Sertifikat hak milik program lahan TORA itu kepada kami di saat penyerahan Sertifikat kami itu pak Presiden menyarankan supaya Sertifikat itu di peggang dan dijaga baik-baik kata pesan pak Presiden Jokowi.tapi,lain yang kami dapatkan malah Sertifikat kami itu malah diambil tidak ada sama kami Kesal Kasmuri ini.
“Setelah itu tak sampai dua jam,Sertifikat itu ditangan kami tak tahunya diambil lagi diambil itu untuk apa? tak ada alasan yang pasti sampai sekarang tanya Kasmuri.
Kami meminta Kepada Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Siak,untuk mengembalikan kembali Sertifikat hak milik lahan kami itu yang telah dibagikan oleh pak Presiden pintanya Kasmuri.
Penghulu Kampung Sungai Berbari Ibnu Sinar Saat ditanya terkait Sertifikat warga yang diambil itu,melalui pesan Whattsapnya Kamis (28/01/2021) tidak memberikan Komentar Kepada wartawan hanya Penghulu ini ingin tahu siapa warganya itu? Ujar dia Dengan singkat.
Menyikapi hal ini,Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Siak, Budhi Yuwono saat dikonfirmasi Melalui pesan Whattsapnya Kamis (28/01/2021) Menjelaskan,untuk TORA di Kecamatan Pusako,Sungai Apit,dan Mempura,tahun 2018 Merupakan suatu Program yang terpadu Sertifikat Bukan di ambil namun,masih di peggang oleh Pemerintah agar mudah pengelolaannya dan menghindar jual beli lahan Karena program tersebut merupakan Pemberdayaan Masyarakat Pungkasn.(Adiriansyah/Udin)