Liputan : Saidina Umar
SIAK, Detik19.com — Sistem Manunggal Satu Atap atau yang biasa disingkat Samsat adalah salah satu sistem kerjasama antara Dinas Pendapatan Provinsi, Polri, dan PT Jasa Raharja guna melayani pelayanan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Pelayanan terpadu dalam penyelenggaraan Identifikasi dan Registrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( SWDKLL )
Dalam hal itu Kesadaran masyarakat Kecamatan Tualang Kab Siak untuk tertib pajak itu sangat tinggi,, Selasa 08/03/2022 siang.
Dulu sebelum adanya kantor Samsat masyarakat akan melalui tiga tahapan untuk dapat memperpanjang STNK, masyarakat harus mendatangi tiga kantor diantarnya kantor pajak guna membayar Pajak Kendaraan Bermotor, kemudian mendatangi kantor Asuransi Jasa Raharja guna membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan terakhir masyarakat harus mendatangi ke kantor polisi Lalu Lintas guna memperoleh STNK karena ketiga kantor belum terintegrasi maka memakan proses yang lama.
Tujuan adanya Samsat yaitu untuk memberikan pelayanan secara terintegerasi dan terkoordinir dengan tepat, cepat, transparan, akuntabeel secara informatif.
Kantor Samsat biasanya terletak di lingkungan Kantor Polri setempat atau di sekitar lingkungan Satlantas/Ditlantas Polda setempat, Samsat juga terdapat di masing-masing Provinsi dan memiliki unit pelayanan di setiap kota/kabupaten. Kantor bersama Samsat merupakan wadah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbidang di lalu lintas.
Menurut Kasat Lantas Polres Siak AKP Rosnamailani,SIK saat dikonfirmasi awak media Selasa 08/03/2022 pukul 12.00 wib melalui Kanit Regiden UPT Perawang Iptu Ricky Marzuki, SH, katakan Dirlantas polda, atau satlantas Polres Kabupaten/Kota untuk registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor merupakan Fungsi kepolisian guna memberikan legitimasi serta asal usul dan kelayakan, kepemilikan kendaraan, dan pengoperasian ranmor guna memberikan fungsi forensik kepolisian, kontrol serta pelayanan untuk masyarakat melalui pencatatan, pendataan, penomoran, verivikasi, pemberian bukti registrasi, pengarsipan, pemberian informasi, dan penerbitan. Hal itu merupakan fungsi dari Dirlantas polda ataupun Satlantas Polres Kota/Kabupaten yang menangani tentang
kendaraan, jelasnya
Semakin berkembangnya jaman dan teknologi yang makin canggih maka sekarang Satlantas Polres Siak Khususnya UPT Samsat Perawang telah menyediakan beberapa alternatif untuk masyarakat yang ingin melakukan proses pengesahan,pembuatan atau perpanjang kelengkapan surat kendaraan bermotor dengan mudah jarak jauh, seperti
Mendirikan UP Siak, UP Kandis, dan UP lubuk dalam dibantu dengan Samsat Tanjak dan Samsat Keliling, di wilayah UPT Kec Tualang Kab Siak, ucap Ricky
itu semua bertujuan untuk memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu repot mengantri dan menunggu lama, kemudahan itu tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat. dengan adanya teknologi ini pemerintah berharap sudah tidak ada lagi alasan telat perpanjang SIM, STNK dan lain sebagainya karena pemerintah telah memberi kemudahan proses dalam pengurusan,
Alhamdulillah Animo masyarakat taat pajak tetap tidak berkurang dalam bayar pajak, sambung Ricky
Disamping Samsat Perawang.mendirikan Samsat Tanjak dan Samsat Keliling, Samsat Kab Siak juga ada mendirikan Samsat Tanjak, dan Keliling guna meringankan masyarakat dalam urusan jarak jauh
dengan adanya mobilitas keliling atau sistim Samsat tanjak tersebut, masyarakat meningkat dalam tertip aturan perpajakan dengan tepat waktu, dan satu satunya Satlantas Polres mungkin hanya Kab Siak yang menerapkan aturan sistem Samsat tersebut,
Menurut Ricky kesadaran masyarakat taat pajak di wilayah Polres Siak pada umumnya UPT Perawang Kec Tualang Kab Siak Khususnya semakin tinggi mencapai angka hingga 70-80 % Persen, dalam ketentuan tersebut dibuktikan dengan bukti data pembayaran di Dispemda Samsat Kab Siak, tutup Ricky,(**)