Editor : Umar
Penulis : Aminuddin
Terapkan Restoratf Justice Problem Solving , Polsek Panipahan selesaikan Pemukulan Oleh Pelajar Terhadap Nelayan.
ROKAN HILIR, Detik19.com — Dengan menerapkan Restoratif Justice, Polsek Panipahan Polres Rohil berhasil melakukan problem solving kasus tindak pidana pemukulan yang dilakukan oleh seorang pelajar terhadap seorang Nelayan.
Pelajar yang juga menjadi terlapor atas nama Febrio Martino (15 Tahun ) alamat Jalan Tanjung Rukam Kepenghukuan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas, dilaporkan pelapor bernama Vijal Ananda (18 Tahun) warga Jalan Poros Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas telah melakukan pengaiayaan terhadap dirinya di Jalan Bandar Baru Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir. Kamis 24 Februari 2022 sekira jam 23.00 WIB beberapa hari lalu.
Problem Solving Polsek Panipahan Polres Rohil dilakukan oleh Ba Unit Reskrim Polsek Panipahan BRIPTU Mara Saman Lubis,
Ba Unit Reskrim BRIPTU Sareng Purnomo, Ba Polsek Panipahan (BRIPDA Febrian Freddy Arianja dan Kedua Belah Pihak
Serta Saksi – Saksi, di Mapolsek Panipahan Polres Rohil. Sabtu 26 Februari 2022.pukul 15.30 Dengan hasil perdamaian kedua pihak kemudian sepakat untuk dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Kedua belah pihak adalah pihak pertama ( terlapor )atas nama Febrio Martino (15 Tahun ) alamat Jalan Tanjung Rukam Kepenghukuan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas, dengan pihak kedua ( pelapor ) bernama Vijal Ananda (18 Tahun) warga Jalan Poros Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Dalam Problem Solving ini dimana para pihak sepakat untuk berdamai atas kejadian yang terjadi didi Jalan Bandar Baru Kep.Teluk Pulai Kec.Pasir Limau Kapas Kab.Rokan Hilir. Kamis 24 Februari 2022 sekira jam 23.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pelaksanaan Program Prioritas Kapolri dengan Program No XII melalui penerapan Restoratif Justice Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Untuk Menciptakan Penegakan Hukum yang Berkeadilan tentang Kegiatan Problem solving, tipiring, (tindak pidana ringan) di masyarakat melalui mediasi sebagai basis resolusi terhadap permasalahan tersebut.
Dengan dilaksanakan giat problem solving dalam perkara Tidak Pidana Penganiayaan diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan,” ungkap AKP Juliandi SH.
Kejadiannya, dimana saat Pelapor saudara Vijal Ananda sedang berada di Jalan Bandar Baru Kepenghuluan Teluk Pulai, Tiba-tiba Terlapor saudara Febrio Martino datang tanpa ada alasan langsung melakukan Penganiayaan Terhadap Pelapor dengan cara memukul leher Pelapor sebelah kiri, dan akibat Pemukulan tersebut Pelapor langsung terjatuh di badan jalan, lalu saudara Terlapor kembali menginjak – injak Pelapor sehingga Pelapor mengalami luka di bagian lutut sebelah kanan.
Atas Kejadian tersebut Pelapor mengalami luka di bagian leher sebelah kiri dan juga lutut sebelah kanan dan Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan,” Jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Setelah dilakukan problem solving tersebut hasilnya Kedua belah pihak Terlapor dan Pelapor sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak ada tuntut menuntut dikemudian hari,”Paparnya,*