Editor : Umar
Penulis : Aminuddin
Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Sri Suparni dalam Perkara Penipuan Milliaran rupiah di PN Rohil
Ujung Tanjung, Detik19.com — Sidang Perkara kasus penipuan Milliaran rupiah yang dialami korban Sugimah (53) warga Paket I RT.14, RW. 003 Dusun Sukajadi Desa Panca Mukti Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Riau, meminta kembali kerugiannya kepada terdakwa TS (25) alias Tri .
Terungkap dalam persidangan penipuan dengan modus bisnis Konveksi Pengadaan Pakaian baju dinas untuk Mahasiswa UNRI, USU, dinas Polisi dan Baju kerja PT.Cevron, korban mengalami kerugian uang total sebesar,
Rp 1. 992 .000.000 Milliar rupiah .
Pada persidangan korban meminta kepada hakim dengan ucapan ” Saya mohon pak Hakim uang saya bisa dikembalikan oleh terdakwa , kalau gak bisa semua setengah dari modal saya dikembalikan gak apa apa.!! ”
” Kalau uang itu tidak bisa dikembalikan , saya minta terdakwa di tuntut seberat beratnya , “pinta Sugimah kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil ) Senin, (7/2/2022) saat agenda sidang pemeriksaan saksi korban .
Sidang yang digelar secara Virtual ini , Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejari Rohil Jupri Wandy Banjarnahor SH menghadirkan tiga orang saksi yaitu Sugimah selaku Korban , Khoirul Muntaha selaku anak Korban dan Novita selaku Adek Korban , sidang perkara ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Erif Erlambang SH dengan anggotanya Hendri Nainggolan SH dan Nora SH.
Atas permintaan korban Sugimah, ketua majelis hakim Erif Erlambang menjelaskan yang diadili saat ini adalah perkara tindak pidana umum yang nantinya akan dijatuhi hukuman atas perbuatan terdakwa dan tidak terkait dengan masalah ganti rugi.
“Nantinya bila sudah ada putusan hukum tetap, keluarga korban bisa mengajukan tuntutan ganti rugi berupa penyitaan aset-aset berharga milik terdakwa” kata Erif Erlambang SH .
Saksi korban Sugimah dalam sidang menjelaskan kejadian itu terjadi pada tanggal 3 September 2021 yang lalu , awalnya terdakwa TS alias Tri bersama Sri Suparni datang kerumahnya menawarkan dan membujuk serta merayu korban untuk berbisnis konveksi pengadaan baju untuk dinas Mahasiswa UNRI , USU , Polisi dan Diana kerja PT.Cevron , dengan keuntungan yang cukup besar .
Sugimah dalam keterangannya menjelaskan bahwa kerugian sebesar Rp 1,992.000.000 Milliar Rupiah itu di berikan kepada
terdakwa TS alias Tri, yang setiap penyerahan uang tersebut selalu disaksikan oleh Sri Suparni rekan bisnis terdakwa , dengan cara transfer dan uang tunai (cash) dengan rincian sebanyak tujuh kali penyerahan kepada terdakwa .
Namun setelah uang bisnis itu diterima, hingga batas waktu yang ditentukan lamanya tetapi uang dan hasil bisnis yang dijanjikan tidak pernah ditepati terdakwa , Sehingga korban melaporkan hal itu ke Polres Rohil pada tanggal 18 Desember 2021 lalu. ” kata Sugimah, yang dibenarkan oleh saksi Khoirul Muntaha dan Novita di hadapan majelis hakim .
” Saya percaya dan mau menyerahkan uang untuk bisnis itu karena Sri Suparni teman terdakwa sudah saya kenal sejak dari kecil dan menjadi tetangga tinggal sebelah rumah saya pak Hakim, ” kalau dengan terdakwa saya baru kenal , ” Ujar Sugimah .
Ketika mendengar katerangan korban Sugimah , ketua majelis hakim Erif Erlambang menanyakan kepada korban , ” Saat ini dimana keberadaan Sri Suparni , apakah dia ikut dilaporkan ?
Sugimah menjawab Sri Suparni tidak ada ditahan dan masih berada dirumahnya .” Jawabnya .
Apakah uang sejumlah 1.9 milliar lebih itu semuanya milik saksi atau milik siapa,? Sugimah menjawab Uang pribadi saya berjumlah 700 juta selebihnya saya pinjam uang ke KUD pak hakim . ” Jawabnya
Atas keterangan para saksi korban dalam persidangan , Majelis hakim menanyakan kepada terdakwa TS.alis Tri .” Apakah keterangan para saksi ini benar atau ada yang mau disangkal , dengan santai terdakwa menjawab benar semuanya yang mulia. ”
Kembali saat majelis hakim menanyakan terdakwa , ” Selain korban ini, apakah ada korban-korban lainnya yang kamu lakukan , ? Terdakwa menjawab tidak ada lagi yang mulia.