Editor : UMAR
Penulis : AMINUDDIN
Terdakwa Rudianto Sianturi akhirnya di vonis bebas oleh PN Rohil , PH : Putusan Majelis Hakim Cermin rkeadilan
UJUNG TANJUNG, Detik19.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Rudianto sianturi yang didakwa oleh JPU terbukti melakukan penyerobotan lahan dan atau menggunakan surat palsu . Hal tersebut dibacakan hakim dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan, karena berdasarkan fakta persidangan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan termasuk keterangan pelapor tidak dapat membuktikan surat palsu dimana surat dugaan yang digunakan terdakwa, jika merujuk pada petikan putusan MA nomor 62 K/Pid/2021 disana juga tidak dicantumkan surat-surat mana saja yang dinyatakan palsu, dan jika dikatakan menyerobot lahan, terdakwa mengerjakan lahannya sendiri yang diperoleh berdasarkan kompensasi dari masyarakat Desa Air Hitam yang telah rapat sebelumnya, untuk diberikan kepada terdakwa yang telah membuka akses jalan ke desa air hitam, dan terdakwa telah turut serta membuka akses jalan di Desa Air Hitam, setelah itu Penghulu Desa Air Hitam sah pada saat itu mengeluarkan surat-surat untuk terdakwa ……………….
Hal ini disampaikan Daniel Pratama. S.H.,M.H.,yang didampingi oleh rekannya selaku penasehat hukum terdakwa, usai persidangan, 20 Desember 2021 dalam keterangan pers nya yang menyebutkan bahwa putusan majelis hakim tersebut telah mencerminkan rasa keadilan
Ditambahkannya Bahwa sejalan dengan ketentuan-ketentuan undang-undang ,bahwa hakim dalam memutuskan perkara sesuai dengan ketentuan hukum dan nurani hukum yang hidup dalam masyarakat ketika putusan itu dijatuhkan. Kemudian putusan hukum yang sesuai dengan kesadaran Hukum dan kebutuhan hukum terhadap warga masyarakatnya yang merupakan “hukum dalam makna sebenarnya”. Serta Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil ialah kebenaran selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat .
” Bahwa dari fakta persidangan yang ada dari kesaksian para saksi yang dihadirkan terhadap permasalahan antara pelapor dan terdakwa ini merupakan permasalahan sengketa lahan yang mana dalam hal ini kedua belah pihak mengklaim memiliki lahan yang berada di tempat yang sama, dan dari keterangan saksi didapati fakta bahwa lahan pelapor yang bermasalah dengan rudianto sianturi berkisar kurang lebih 65 Ha sedangkan lahan Pelapor dkk berjumlah kurang lebih 400 Ha dimana masih ada lebih kurang 335 Ha lagi lahan pelapor yang juga belum dapat dikuasai pelapor oleh karena di klaim oleh masyarakat air hitam dan disini kita juga berharap kedepannya pemidanaan bukan menjadi cara untuk menyelesaikan suatu permasalahan sengketa lahan oleh karena berdasarkan asas Ultimum remedium yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Yang mana apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi) hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui. Pungkas Daniel
Pratama SH MH selaku penasehat hukum terdakwa..