BAGANSIAPIAPI,Detik19.com — Berdasarkan adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis Ekstasi, Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH. dan tim melakukan penggeledahan di kediaman terhadap terduga Jhon Riko alias Ahing pada Sabtu (18/9/2021) lalu.
Demikian informasi itu disampaikan Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH. saat menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil tangkapan itu, Rabu (6/10/2021) di Bagansiapiapi.
Adapun barang bukti ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 17 butir atau 5,82 gram dari total berat kotor 46 butir atau 17,22 gram. Sedangkan sisanya sebanyak 29 butir atau 9,30 gram dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dilakukan uji labor dan pembuktian perkara di persidangan.
“Saat dilakukan penggerebekan, kita temukan barang bukti didalam kamar mandi, kemudian kita suruh tersangka mengambil nya. Ternyata kita temukan jenis pil yang kita curigai ini adalah jenis Ekstasi sebanyak 46 butir,” ungkap Sasli.
Dari hasil uji Labfor Polda Riau lanjut Kapolsek, ekstasi jenis tersebut belum pernah terungkap sehingga disebut ekstasi jenis baru yang dinamakan jenis P-Fluorofenil Piperazin yang terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 183 lampiran Permenkes No 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dikatakan Sasli, pihaknya akan terus melakukan pengembangan peredaran obat jenis baru tersebut apakah ada pelaku lainnya dan dari mana obat tersebut didapatkan. “Kita akan lakukan penyelidikan terus sampai kita temukan bandar besar nya,” tegas Sasli.
Dijelaskan Kapolsek, Wilayah Bangko merupakan wilayah yang cukup rawan terhadap peredaran narkotika karena daerah yang berbatasan dengan laut yang memungkinkan banyaknya pintu masuk barang haram itu.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada semua pihak lapisan masyarakat yang ada, untuk bekerjasama dengan jajaran Kepolisian untuk memusnahkan peredaran narkoba sampai tuntas.
Rilis….. ( D. Siahaan )