ROKAN HILIR, Detik19.com — Dengan marak nya informasi peredaran rokok tanpa pita cukai beredar diwilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang terangkum pihak Bea Cukai Dumai , membuat pihaknya turun lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Akhirnya informasi tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya Puluhan Dus Rokok dari berbagai Merek yang diduga illegal ini disimpan disebuah rumah di wilayah Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir, Riau. Tim P2 BC Dumai menerima laporan adanya rumah yang menyimpan rokok ilegal tanpa cukao, yang di pimpin Kasi Penindakan (Kaspendak) Didik Muliyono langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi dan benar adnya ditemukanya sejumlah Tumpukan Rokok di sebuah Gedung Rumah tanpa Pita cukai di Kemasan Rokok tersebut” ujar salah seorang tim P2 BC Dumai saat di konfirmasi wartawan, Rabu (15/2021)
Sementara itu Kaspendak Didik Mulyono menuturkan, awalnya mereka melakukan pengintaian terhadap pemiliknya, namun Pihaknya tidak dapat mengetahui siapa pemilik Rokok yang Di dapatinnya di dalam Rumah itu, diduga pemilik barang Ilegal itu sudah terlebih dulu mencium info akan kedatang tamu tak diundang ke tempatnya. Kuat dugaan menghindar tanpa sempat memindahkan Bukti yang ditemukan
Tim P2 BC Dumai Telah Menyeret Barang Bukti Berupa Rokok ilegal berbagai merek tersebut Ke Kantor Bea & Cukai Dumai Guna mengamankan sebagai Bahan Pendalaman selanjutnya.
Ditambahkannya , dalam hal Temuan Rokok Ilegal dengan berbagai merek tersebut, P2 BC Dumai ini menyebutkan, Negara Di perkirakan telah mengalami Kerugian Sekiter Rp 2 milir.Dan dalam Penemuan Barang Ilegal ini, Pelaku telah melanggar UU No 11 nitahun 1995 tentang Cukai terang Didik muliyono sebagai Kasih penindakan di lapangan, ” sebutnya .
Menurut media Detik 19.com selaku sosial control dalam hal ini pihak TP2 BC Dumai cukup bagus , dan tanggap terhadap informasi yang diterimanya. Terkait hal ini pelakunya harus diburu karens lokasi dan penemuannya sudah diketahui dan tentu pemilik rumah juga diketahui , tentu hal ini perlu melibatkan pihak kepemerintahan setempat maupin kepolisian terdekat . Dan pelaku ini wajib dikejar sampai ditemukan pelakunya tidak sebatas publikasi saja
Editor : UMAR
Sumber : ( Aminuddin/Rls )