ROHIL, Detik19.com — Dalam upaya pemutusan mata rante dan penularan Covid19 yang menjadi delema berkepanjangan ancaman serangannya terhadap manusia secara nasional , Polsek Rimba Malintang Polres Rohil Polda Riau terus melakukan opetasi Yustisi dan penegakan hukum disiplin Prokes kepada masyarakat diwilayah hukumnya. Kali ini operasi yustisi dilakukan di jalan lintas menuju kota Bagan Siapi api mulai perbatasan dengan Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan hingga perbatasan Polsek Batu Hampar Minggu 12 september 2021 yang dinulai pukul 09.30 hingga selesai .
Kapolsek Rimba Malintang Ipda Awi Ruben SH saat dikonfirmasi lewat whats Appnya menjelaskan , adapun tujuan kegiatan ops yustisi ini yaitu, untuk mencegah penyebaran C-19 yang menjadi satu tugas yang wajib dilakukan institusi kepolisian disetiap hukum tugasnya .
Dijelaskannya , Selain itu kegiatan ini berdasarkan INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19., yang dikaitkan Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbup No. 52 Tahun 2020,” terang Kapolsek.
” Selain hal tersebut pihak Polsek Rimba Malintang juga melakukan pensosialisasian tentang adaptasi kebiasaan baru, dengan kebiasaan melaksanakan 3M 1T. Dan penggunaan masker kepada seluruh masyarakat, agar mengikuti aturan program 3M 1T. Memberikan sanksi kepada masyarakat yg tidak menggunakan masker,” sebutnya dengan tegas.
” Kemudian kita juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha atau tempat layanan publik untuk menyiapkkan sarana prasarana dalam pelaksanaan protokol kesehatan, dan mengikuti jam operasional usaha dimalam hari , ” Kapolsek.
Dalam operasi Yustisi ini kita menemukan 30 warga yang melanggar prokes diberi sanksi himbauan penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu, 3 personil Polsek Rimba Melintang, BRIPKA Ranto Sinaga, BRIPKA Budy Trisna, BRIGADIR DP. Silitonga dan BRIPKA Firdaus. ….Papar Perwaira Pimpinan Polsek Rimba Malintang ini ….(Aminuddin Simatupang )