ROHIL, Detik19.com — Diduga Pengedar Sabu seberat 9.39 gram, berhasil di ringkus Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir tepatnya Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Rabu 1 September 2021 Pukul 02.30 WIB.
Pengedar Shabu shabu yang ditangkap itu bernama Daud Arianto Manurung alias Daud (25 tahun)
Korban diringkus disebuah warung di jalan Sudirman, Dusun Bakti Bagan sinembah, sementara setelah dilakukan pengembangan kasus oleh pihak Satresnarkoba tersebut
Kemudian pihak berwajib polres Rohil berhasil menciduk Bakti Mulyadi Wijaya alias Wijaya
(27 ) di rumahnya di Dusun Bangun Jadi Desa Bhakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Jelasnya
Saat Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, S.H. S.I.K dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, 4/9/2021 membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir ini.
“Pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir tersebut, berdasarkan penyelidikan informasi dari masyarakat” ungkap AKP Juliandi SH.
Dikatakan oleh Juru bicara Polri Polres Rohil AKP Juliandi. SH.”Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung tersebut, akan ada transaksi Narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut Sat Narkoba Polres Rokan Hilir segera melakukan penyelidikan.
Disitu Tim berhasil mengamankan target bernama Sdr. Daud Arianto Manurung, yang saat dilakukan penggeledahan ditemukan 6 paket sedang berisi sabu, 16 paket Shabu ukuran kecil siap edar, kumpulan Plastik kosong, dan 1 Unit timbangan digital.
Kemudian diinterogasi dan ianya menerangkan bahwa barang bukti sabu yang ada pada dirinya tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama saudara Bakti Mulyadi Wijaya, Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap saudara Bakti Mulyadi Wijaya dirumahnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses sidik lebih lanjut,” urainya.
Barang bukti yang dibawa itu berupa,16 paket plastik bening kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu, 6 paket plastik bening sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kotak kecil transparan, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone android merk Realme, 1 unit handphone android warna biru tanpa merk, 1 unit Handphone Samsung warna putih, 1 bungkus plastik klip bening berisikan kumpulan beberapa plastik kosong dan 1 buah tas kecil warna biru bertuliskan “Dickies” Rinci AKP Juliandi SH lagi.
Tersangka dilakukan juga tes urine dan hasilnya positif mengandung Amphetamin dan kemudian dijerat dengan pelanggaran Pasal yang dipersangkakan : 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” imbuhnya….
Rilis….. ( D. Siahaan )