UJUNG TANJUNG, Detik19.com — Diduga kembali menjalani aksinya menjual belikan Narkotika jenis sabu, seorang pria yang juga sebagai Resedivis diciduk Team Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir ( Rohil ).
Tidak tanggung-tanggung, selain berhasil mengamankan pelaku team juga berhasil mengamankan Barang Bukti ( BB ) sabu dengan berat kotor 1,02 Ons ( 102,76 Gram ).
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, pada Sabtu (28/8/2021). Dijelaskannya, pria diamankan itu bernisial AG alias AP (33) warga Jalan Kopi Baik – baik, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir…
Kronologis Penangkapannya Juliandi menerangkan, berdasarkan informasi dilapangan bahwa di salah satu rumah di Jalan Baik – baik, Kelurahan Bagan Hulu sering di jadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kasatres Narkoba Akp. Eru Alsepa SIk MH bersama Tim, segera melakukan penyelidikan. Sehingga tepatnya pada Rabu (25/8/2021) sekitar pukul 16.30 Wib berhasil diamankan laki-laki bernisial AG alias AP, dan BB 4 (empat) bungkus besar plastik bening diduga berisi Narkotika jenis sabu, 4 (empat) bungkus sedang plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo warna biru, 1 (satu) buah tabung gelas besi warna abu – abu, dan uang sejumlah Rp. 3.700.000 (diduga hasil penjualan narkotika).
Berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa Narkotika tersebut di perolehnya dari inisial A (dalam lidik) dengan tujuan untuk di jual. ”
Oleh karena perbuatannya, maka tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses sidik lebih lanjut, dan tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman bisa diatas 6 ( enam ) tahun penjara,” pungkas AKP. Juliandi….
Rilis….. ( D. Siahaan )