ROKAN HILIR, Detik19.com — Tim Opsnal sat Reskrim Polsek Bangko polres Rokan Hilir Senin (12/7) kembali berhasil membekuk seorang pria JR (34) warga jalan perniagaan gang mangga kelurahan Bagan barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Senin 12 juli 2021 .
Pelaku (JR) diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dari tangan pelaku sebagai tersangka , petugas berhasil menyita barang bukti (BB) butir kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 57,23 gram.
Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Rabu(14/7) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan tentang hal tersebut.
AKP Juliandi SH memaparkarkan” Penangkapan terhadap pelaku (tersangka ) berdasarkan informasi yang dapat di percaya tentang beredarnya narkotika diduga jenis sabu-sabu,senin (12/7) sekira pukul 21.30 wib .
Mendapatkan informasi ini Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, Kompol Sasli Rais SH langsung turut melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu ini di Jalan Perniagaan gg.Mangga Kec.Bangko Kab.RoHil yang mengaku berensial JR (34),Kemudian dgn didampingi ketua RW setempat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan membongkar lantai dapur rumah tersangka , maka ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna ungu dan hitam yang berisi 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah dompet warna biru yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah timbangan digital dan uang Rp. 400.000,Dari hasil introgasi bahwa tersangka memperoleh narkotika dari EDI MEX yang beralamat di Jl.Pusara Kel. Bagan Punak Kec.Bangko yang dibeli seharga Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),Selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah sdr EDI MEX namun telah melarikan diri terlebih dahulu.
Lanjut AKP Juliandi menjelaskan , adapun barang bukti (BB) yang didapat 5 (lima) bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu,3 (empat puluh satu) buah plastik bening klip merah kosong, 2 (dua) buah plastik bening klip merah berisikan plastik-plastik bening kosong,1 (satu) unit timbangan digital,1 (satu) buah dompet warna biru,1 (satu) buah kantong plastik ungu,1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap bong terbuat dari botol kaca fresh care,2 (dua) buah kaca virex,2 (dua) buah mancis,1 (satu) buah pipet warna putih,1 (satu) buah gunting,1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih,1 (satu) buah dompet warna abu-abu,Uang tunai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). ” Papar AKP Juliandi SH.
Penulis, ( D SIAHAAN )
SUMBER : HUMAS POLRES ROHIL