BAGAN SIAPIAPI, Detik19.com — Kabid Perikanan Tangkap EDI AZRIADI: Rekomendasi Sesuai peraturan pemerintah (PERMEN KP) 10 Tahun 2015 Petunjuk penerbitan surat Rekomendasi Pembelian Minyak Bahan Bakar Buat Nelayan.
Itu””Gratis Tidak ada Biaya Dalam Pengurusa””
Bagan siapi api (RBc)
Penyaluran BBM jenis solar yang di salurkan SPBU perusahan Daerah Sarana Pambangunan Rokan Hilir Bagan sipai api Untuk Nelayan Tradisional yang sehari hari nya berpropesi menangkap ikan di laut
Di temui TV Riau Bangkit Selasa (22/6/2021) di kantor Dinas perikanankelautan kabupaten Rokan hilir batu 6, Kabid Perikanan Tangkap Edi Azriadi menyampaikan ini sesuai peraturan pemerintah (PERMEN) Menteri kelautan dan perikanan Nomor 13 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian minyak bahan bakar tersebut.
Makanya kami Dinas perikanan kalautan Rokan hilir mengeluarkan rekom kepada nelayan tradisional uruk pengambilan minyak ke SPBU sesuai rekom yang kami keluarkan buat nelayan.
Lanjut nya dalam pengurusa rekomendasi nelayan kita harus melengkapi memenuhi syarat yang sudah di tentukan.
Contohnya tanda daftar Kegiatan Perikanan (TDKP) yang kita keluarkan dasar untuk membuat itu rekom surat kapal yang di keluarkan oleh syahbandar terkai bobot kelas GT nama pemilik kapal karna pihak sayahbandar yang berwenang untuk itu
Dari situ lah Dinas perikanan bisa mengeluarkan rekomendasi untuk pengambilan minyak, bahan bakar buat operasional Penakapan ikan bagi nelayan kita.
Tambahnya meyangkut batas rekomendasi yang kita keluarkan berlaku selama 30 hari itu tertuang di Pengaturan badan pengatur minyak gas dan bumi di mana itu semua tertera turunan turunan nya.
Jadi makanya rekom itu berlaku selama 30 hari. dan bisa diurus kembali rekomendasi nya. Dalam pengurusan rekomendasi Dinas periikanan kelautan tidak ada pengutipan atau pungutan biaya (Geratis)dalam pengurusan rekomendasi itu ungkapnya.(ds)