ROKAN HILIR , Detik19.com- Cooling System Subdit Politik Dit Intelkam Polda Riau bersama Panwaslu Kecamatan Rimbo Melintang Kabuoaten Rokan Hilir, dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
Pada kesempatan ini Iptu Juliart Lumban Tobing selaku Panit 3 Subdit Politik Dit Intelkam Polda Riau berharap kepada Panwaslu selaku unsur pengawasan Pemilu untuk dapat memberikan pemahaman dalam Pendidikan Politik yang sejuk dan aman kepada masyarakat,”agar Pemilu di tahun 2024 dapat berjalan lancar, tertib, aman dan kondusif di setiap Tahapan Pemilu.
Selain itu menghimbau kepada Panwaslu Kecamatan Rimbo Melintang Kabupaten Rokan Hilir untuk dapat menjaga netralitas pada pemilu tahun 2024 dan tidak memihak kepada salah satu paslon peserta pemilu.
“Ucapan terima kasih kepada Panwaslu Kecamatan Rimbo Melintang Kabupaten Rokan Hilir yang telah menyambut dengan hangat dan memberikan dukungan dan kepercayaan kepada pihak Kepolisian dalam mengamankan Pemilu Tahun 2023 – 2024,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Rimbo Melintang Kabupaten Rokan Hilir Abdul Aziz, SPd, mengucapkan terima kasih kepada Subdit Politik Dit Intelkam Polda Riau yang telah melakukan silaturahmi dan memperhatikan situasi politik diwilayah Rimbo Melintang.
Dikatakannya bahwa hingga saat ini belum ada pelanggaran yang ditangani oleh Panwaslu Rimbo Melintang, ada berbagai temuan dilapangan terkait pengrusakan APK Baleho Caleg namun belum ada pelapor yang datang terkait hal tersebut.
Untuk saat ini yang menjadi perhatian diwilayah Kecamatan Rimbo Melintang Kabupaten Rokan Hilir yaitu terkait bencana banjir yang masih melanda di sebahagian wilayah yang ada di Kecamatan Rimbo Melintang, mudah – mudahan sebelum pemungutan suara banjir ini tidak ada lagi sehingga tahapan pemilu dapat berjalan dengan lancar, dan pada dasarnya“Kami mendukung Kepolisian dalam pengamanan Pemilu Umum Tahun 2024,” pungkasnya.
Dalam hal ini Panwaslu Kecamatan Rimbo Melintang Kabupaten Rokan Hilir menghimbau kepada seluruh Penghulu di Rimbo Melintang untuk menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu, karena ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, tegasnya.
(AAP)