TANAH PUTIH, Detik19.com — Sedang melakukan Transaksi Narkotika Jenis Shabu Di rumahnya Tersangka Herlizan Ditangkap Polisi pada hari sabtu 20 Februari 2021 sekira pukul 21.00 wib.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH menyebutkan , membenarkan akan penangkapan tersangka Herlizan yang sedang Melakukan Transaksi Narkotika Jenis Shabu dirimahnya di kepenghuluan Batu Hampar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Penangkapan terhadap tersangka oleh tim ops Polsek TPTM berdasarkan Informasi dari masyarakat yang dipercaya,
” Mendapat informasi tersebut , Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan Ipda AllHidayat S.Tr.K memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan guna memastikan informasi tersebut, dan kemudian diperoleh hasil penyelidikan bahwa dirumah Sdr HERLIZAN sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu-Sabu dan selanjutnya Kapolsek membentuk tim untuk melakukan penangkapan terhadap Sdr HERLIZAN.” Sebut AKP Juliandi SH
Ditambahkannya, kemudian Tim anggota Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan bersama sama dengan Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan mendatangi TKP terjadinya transaksi narkotika tersebut dan ditemukan HERLIZAN sasaran baru selesai melakukan transaksi narkotika dirumah miliknya dan anggota Tim yang dipimpin Ipda AllHidayat S.Tr.K langsung melakukan tindakan penangkapan kepada Sdr HERLIZAN . Saat hendak mau ditangkap HERLIZAN sempat membuang 1 ( satu) buah dompet kecil warna pink akan tetapi sudah terlihat oleh anggota yang melakukan penangkapan. Kemudian unit Reskrim mengundang ketua RT setempat untuk memastikan benda yang dibuang oleh Sdr HERLIZAN tersebut. Saat dibuka, dompet tersebut berisi 2 ( dua ) plastik bening berisi butiran kristal yang diduga Sabu-Sabu yang disaksikan langsung oleh ketua RT wilayah tersangka berdomisili.
” Terhadap tersangka dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan alat hisap Sabu dan kaca pirex dan skop Sabu yang terbuat dari kertas dan kemudian dilanjutkan penggeledahan digudang rumah tepat sebelah rumah HERLIZAN ditemukan timbangan digital merk CONSTANT dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan di dompet dari HERLIZAN uang senilai Rp. 1.010.000 (Satu juta sepuluh ribu rupiah .
Dari hasil interogasi dilapangan terjawab bahwa uang tersebut merupakan uang hasil penjualan Sabu-Sabu.
AKP Juliandi lebih detail menjelaskan , Barang Bukti ( BB ) dari tersangka yang diamankan Polisi berupa, 2 (dua) bungkus plastik warna bening ukuran sedang yang berisikan narkotika diduga jenis sabu, uang tunai senilai Rp. 1.010.000 ( satu juta sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet kecil warna pink, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit HP Merk OPPO Warna hitam, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) unit timbangan digital merk CONSTANT, 1 (satu) buah skop Shabu terbuat dari kertas, 2 (dua) buah plastik bening pembungkus Shabu ukuran besar, 3 (tiga) buah plastik bening pembungkus Sabu ukuran sedang, 7 (tujuh) buah plastik bening pembungkus Shabu ukuran kecil, dan 3 (tiga) buah mancis.” Ungkap AKP Juliandi SH.
Penulis : Aminuddin
Sumber: RILIS Humas Polres Rohi