Bagansiapiapi, Deik19.com — Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian Dan Pemdayagunaan Zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Junaidi SE, mengatakan Baznas Rohil sudah menerima dana Zakat dari Baznas Provinsi Riau.
Bantuan dana dari Baznas Riau itu, dengan jelas Junaidi, sebanyak Rp 500 juta, merupakan bantuan Baznas Riau untuk Kabupaten Rohil Tahun 2022, dan sudah diserahkan kepada lima kelompok masyarakat sesuai dengan aznaf penerima zakat (SOP)
“Perlu digarisbawahi, bahwa Dana yang diterima Baznas Rohil itu bukan dana hibah dari Pemprov Riau. Tapi dari dana pembinaan dari Baznas Riau untuk kelompok usaha yang ada di Rohil. Dana Rp 500 juta dari Baznas Riau itu sudah kita salurkan. Ada lima kelompok usaha yang mendapatkan bantuan itu, dan sudah sesuai dengan asnaf,” kata Junaidi, kepada para wartawan, Minggu (27/08/2023) di Kantor Baznas Rohil.
Adapun lima kelompok penerima bantuan dana Baznas Riau itu, sebut Junaedi, disalurkan kepada dua kelompok petani peternak sapi, Kelompok Usaha Bakso Berkah, Kelompok Petani Peternak Kambing, dan Kelompok Usaha Air Galon.
“Tiap kelompok ada yang dapat yang Rp 60 juta, dan Rp 200 juta kelompok peternak sapi. Satu kelompok petani peternak sapi terdiri dari 6 peternak. Tiap anggota dapat dua ekor. Satu ekor Rp 12 juta. Yang paling banyak dapat bantuan dana dari Baznas Riau itu memang petani peternak sapi,” terang Junaedi.
Lanjutnya adapun bantuan yang di salurkan atas arahan Bupati daerah mana yang layak mendapatkan bantuan kami pihak Baznas terlebih dulu lakukan surve ke lokasi untuk melihat langsung layak atau tidak untuk di bantu kelompok tersebut jadi bupati hanya memberikan arahan ke Baznas.tegasnya.
“Alhamdulilah bantuannya sudah kita salurkan langsung, dan Bupati tidak pernah memegang uang bantuan itu. Beliau hanya mengarahkan ini ada kelompok tolong bantu, dan kami (Baznas Rohil) yang langsung salurkan bantuan, serta juga memberikan pendampingan kepada kelompok penerima bantuan,” terangnya.
Junaidi juga menegaskan lagi bahwa bantuan yang diperoleh dari Baznas Riau itu bulan bantuan hibah dari Pemprov Riau. Bantuan usaha dari Baznas Riau itu, jelasnya, merupakan bantuan yang tidak wajib dikembalikan. Meski demikian, terang Junaedi, para penerima bantuan dari Baznas Riau diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan bantuan kepada Baznas Rohil.
“Misal pada kelompok petani peternak sapi, mereka beli sapi berapa, buat kandang, dan lain-lain berapa. Kalau tidak berkembang tentu ada sebab kenapa, aku kita akan berikan pendampingan kepada merek agar usaha merek berhasil,” jelas Junaedi.(sm)