ROHIL, Detik19.com – Terungkapnya pelaku pembunuhan seorang cleaning service (CS) rumah Sakit Ibunda Bagan Batu yang ditemukan di dusun Sumber Makmur Dusun Sumber Makmur Kampung Batak Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir pada Senin 08 Februari 2021 sekira pukul 11.30 Wib oleh polisi cukup mendapat apresiasi oleh masyarakat terutama pihak keluarga korban .
Dalam waktu satu hari setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, tujuh orang pelaku pembunuhan telah dinyatakan tersangka dari enam belas pelaku pembunuhan .
Dari enam belas orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan , Tujuh orang sudah ditangkap dan diamankan pihak kepolisian Resor Rohil pada selasa 09 Februari 2021. Sementara sembilan pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi(Buron).
Ketujuh pelaku sebagai tersangka yang diamankan yakni Berinisial MS Alias Midin (15), RA Siregar (18), A Alias Pani (17), BS Sitepu alias Bobi (15), RP Alias Risky (17), TS alias Topik (18) dan RY Alias Rian (19). Ketujuh orang ini merupakan warga Kecamatan Bagan Sinembah yang rata-rata usianya dibawah umur 20 tahun.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan , membenarkan atas pengungkapan pembunuhan tersebut.
AKP Juliandi SH menyebutkan , Kapolres Rokan Hilir sudah membentuk Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Bersama Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah selaku wilayah hukum Tempat Kejadian Perkara ( TKP) untuk mengusut dan memburu para pelaku lainnya . Dalam kasus ini , Kapolres Rokan Hilir mengintruksikan jajarannya agar profesional dalam pelaksanaan tugas terutama dalam pencarian para pelaku pembunuhan.” Dari hasil tindak lanjut tersebut, dalam waktu satu hari, sebanyak tujuh orang tersangka berhasil diamankan, sementara ada sembilan pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas”. Sebutnya AKP Juliandi.
” Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan, motif para pelaku melakukan pembunuhan korban (Alm.Rio Sudarmaji) karena dituduh mencuri uang hasil penjualan sabu milik pelaku utama berinisial Iin” terkait Pembunuhan yang dikuburkan kedalam parit bekoan kebun kelapa sawit masyarakat yang tereletak di Kampung batak Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir yang terjadi korban dibunuh diperkirakan pada minggu (7/2/2021) malam hari,” terangnya.
dikatakan AKP Juliandi, bahwa para tersangka masing-masing miliki peran berbeda yakni untuk Tersangka Berinisial MS Alias Midin (15) perannya ikut melakukan pemukulan ketubuh korban sebanyak 2 kali dan tersangka RA Siregar (18) perannya mengawasi dan ikut menggotong korban sebelum dikubur. Tersangka A Alias Pani (17) perannya juga mengawasi dan menggotong korban.
Selanjutnya untuk tersangka BS Sitepu alias Bobi (15) perannya mengawasi pada saat penguburan korban, lalu tersangka RP Alias Risky (17) Ikut menggotong dan mengawasi pada saat penguburan korban, tersangka TS alias Topik (18) perannya juga mengawasi pada saat penguburan korban dan Tersangka RY Alias Rian (19) perannya memukul korban sebanyak 5 kali dan ikut pada saat penguburan korban.
Tegasnya AKP Juliandi mengatakan, Terhadap para tersangka ditetapkan Pasal yang dipersangkakan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 165 KUH pidana, Tutupnya. ( Aminuddin )