ROHIL, Detik19.com – Sat Res Narkoba Polres Rohil, berhasil mengamankan seorang Oknum ASN yang didapati menyimpan sabu di bawah tempat tidur dirumahnya yang beralamat di Gang Bawal , RT.003/RW.01 , Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Pada Jumat 05 Februari 2021 sekira pukul 10.00 WIB.
Tersangka oknum ASN bernama Andi Saputra alias Andi 37 tahun diamankan petugas setelah penggeledahan rumahnya yang disaksikan oleh RT setempat Achmad Rifa’i dan RW setempat Mulyadi , di temukan narkotika jenis sabu.10,92 gram dari tersangka .
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir
Dikatakan AKP Juliandi SH,” Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil mendapat informasi bahwa disebuah rumah di duga ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu, guna untuk menindak lanjuti informasi tersebut, Kapala tim (Katim) Opsnal menginformasikan kepada Kasat Narkoba Polres Rohil, selanjutnya Kasat memerintahkan untuk dilakukan serangkaian penyelidikan.
Sekira pukul 10:00 WIB, anggota Opsnal Sat Res Narkoba didampingi aparat Desa setempat mendatangi rumah tersebut, untuk menyaksikan penggeledahan terhadap rumah yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu yang mana saat dilakukan penggeledahan ditemukan tersangka didalam kamar disebuah rumah.
Kemudian anggota opsnal menginterogasi tersangka, dimana tersangka mengaku bernama Andi Saputra, kemudian Anggota Opsnal melakukan penggeledahan dan alhasil menemukan dari pinggir bawah tempat tidur milik tersangka di temukan 1 bungkus plastic warna hitam yang berisikan 3 bungkus plastic klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 3 bungkus plastic berisikan plastic klip merah dan 1 buah kotak yang berisikan timbangan digital dibelakang sandaran tempat tidur. selanjutnya tersangka dan barang bukti lainya dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk proses sidik lebih lanjut” ungkap AKP Juliandi SH.
AKP Juliandi SH.lmenambahka, “Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 3 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 3 bungkus plastik klip berisikan bungkusan plastic bening klip merah, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 buah kotak kecil berisikan timbangan digital, 1 buah kantong plastic warna hitam.
Dan dari hasil Tes urine tersangka yang di prasangkakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ini didapati mengandung Methafetamin positif”, sebut AKP Juliandi SH….
( Rls/ As/RH)