Penulis : Umar
Polsek Bagan Sinembah Temukan BB Sabu Sebelum Pelaku Rampok Mobil Rental Beraksi
ROKAN HILIR, Detik19 —– Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) temukan BB Sabu pelaku perampokan mobil rental yang ditangkap Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil. Selasa 18/10/2022. Pukul 19.00 WIB. Lalu.
Joko Santoso alias Joko (25 Thn) alamat Paket G Kelompok IV Kepenghuluan Harapan Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rohil. Saat diinterogasi Rabu 19 Oktober 2022, sekira pukul 09.00 WIB.mengakui sebelum melakukan perampokan ianya bersama ke 2 temannya memakai Narkotika jenis sabu-sabu terlebih dahulu.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Rokan hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat membenarkan adanya laporan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bagan Sinembah.
Ya, jadi pada saat terlapor sedang di periksa oleh penyidik perkara Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, Terlapor mengatakan kepada penyidik bahwa Terlapor sebelum melakukan aksi, Terlapor bersama 2 orang temannya mengkonsumsi narkoba terlebih dahulu dan Barang buktinya di simpan di dalam mobil yang merupakan Barang Bukti yang mereka curi.
Selanjutnya Penyidik melaporkan Hal tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iiptu Perlanda Oktora S.Tr.K., S.I.K., dan Kanit Reskrim Polsek Bagan langsung memerintahkan Tim opsnal polsek Bagan Sinembah untuk menuju TKP.
Sesampainya di TKP, Tim opsnal Polsek Bagan sinembah langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan Barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah mancis warna hijau ditemukan di dalam Dashboard mobil tersebut, Selanjutnya Barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” kata AKP Juliandi.
Barang buktinya sebanyak 1 bungkus pelastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bong (alat hisap sabu) dan 1 buah mancis warna hijau. Hasil Tes urine Tersangka ini juga hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan amphetamine, dan untuk ini tentunya tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuhnya.