ROHIL, Detik 19.com – Terbukti Curi Brondolan Sawit Milik Kebun PT Salim Ivomas Pratama, 2 (dua) Orang Pemuda di Amankan Polsek Bagan Sinembah Resor Rokan Hilir ( Rohil) .
Menurut Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat Dikonfirmasi detik19. com melalui Kasubag Humas Polres Rohil KAP Juliandi SH menyebutkan dan membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku pencurian Brondolan buah sawit milik PT Ivomas Salim Pratama, oleh unit reskrim Polsek Bagan Sinembah yang terjadi pada sabtu 23 januari 2021 pada pukul 18.30 wib .
AKP Juliandi SH memaparkan , bahwa pada hari sabtu tanggal 23 Januari 2021 pada pukul 18:30 WIB pelapor (SYAFARUDIN 53thn) di hubungi oleh saksi (HEZLIM DOLOKSARIBU 30thn) diberitahukan bahwa saksi dan rekan-rekan nya telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki (terlapor) yang diduga telah melakukan pencurian brondolan kelapa sawit yang ketika itu sedang melintas di TKP (Jl. Colektion Rood E 26/27 Kep. Balai Jaya Kec. Balai Jaya Kab. Rohil) dengan membawa barang bukti 4 (empat) karung / goni yang berisikan brondolan kelapa sawit yang diangkut dengan 2 Unit sepeda motor yaitu jenis yamaha mio warna hitam dan honda supra fit tanpa kap body. Kemudian pelapor meminta saksi untuk membawa terlapor dan barang bukti ke pos security, setibanya di pos scurity terlapor mengaku bernama RIZKI DWI WAHYUDI & SARIANDI dan mengaku mengambil brondolan kelapa sawit tersebut dari Blok G 33/34 Kebun kencana yang merupakan wilayah Perkebunan sawit milik PT Ivomas Salim Pratama. Kemudian pelapor melaporkan kepada Estate manager, selanjutnya terlapor berikut barang bukti dibawa kepolsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pihak Kebun PT. Salim Ivomas Pratama mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). ” sebut AKP Juliandi SH.
Lebih jelas AKP Juliandi memaparkan kronologis penangkapan kedua tersangka yang menguraikan, dimana pada hari sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 22:00 WIB setelah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana ringan pencurian kemudian unit reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap terlapor yang telah di bawa oleh pelapor selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti berupa 4 (empat) karung goni plastik ukuran 50 kg yg berisikan brondolan kelapa sawit, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna hitam tanpa kap body. ” Tandas AKP Juliandi SH. ( Aminuddin simatupang )