ROHIL, Detik19.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil kembali berhasil meringkus empat orang pengedar sabu antar lintas Kubu – Bagan Siapiapi tepatnya didepan Puskesmas Kecamatan Perakitan; rabu 20 januari 2021 sekira pukul 12.00 wib beberapa hari lalu.
Keempat orang tersebut berensial KZ alias Zaki (24), alamat Jalan KH. Kama RT.010.RW.05 Kelurahan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babusalam Kab. Rokan Hilir, yang kedua berensial ES alias Sitam ( 32) alamat Jalan Jendral Sudirman RT.011,RW.002, Kelurahan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir, yang ketiga berensial U alias Umar (44) alamat Jalan Kecamatan Kelurahan Bagan Punak Bagan Siapi-api Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dan ke empat berensial S. alias Iwan( 40 ), beralamat di Jalan Bulan Kelurahan Bagan Hulu Bagan Siapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi Minggu 24/1/2020 pagi membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Narkoba jenis Sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir tersebut.
Dikatakan oleh AKP Juliandi SH Pada Rabu 20 Januari 2021 anggota Opsnal Res Narkoba Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada terjadinya transaksi Narkotika di daerah Pekaitan, berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Eru Elsipa Sik memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba Res Rohil melakukan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara lokasi yang dimaksudkan .
Saat melakukan pengintaian terlihat 2 orang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau, maka anggota Opsnal mendatangi orang tersebut, lalu ke 2 orang ini mencoba melarikan diri, dan segera dilakukan penangkapan, dimana berdasarkan pengakuan 2 orang tersebut berensial KZ dan ES bahwa barang haram tersebut didapatkan dari berensial U yang beralamat di Bagan siapiapi.
Dari KZ dan S saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang di duga Narkotika jenis sabu. Awalnya barang bukti yang diduga narkotika tersebut dipegang oleh tersangka KZ lalu setelah mengetahui didatangi Polisi tersangka meletakan barang bukti tersebut ketanah, setelah di interogasi oleh Tim Opsnal dari mana memperoleh sabu tersebut, mereka memperolehnya dari sesorang berensial U yang bertempat tinggal di Bagan Siapiapi.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Bagan Siapiapi dan berhasil diamankan 1 orang laki laki yang berensial U Alias Umar, juga dilakukan penggeledahan badan pakaian dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti 2 paket plastik kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis shabu didapat dari tangan tersangka berensial U , serta barang bukti lainya yaitu mancis,kaca pirex,jarum dan kotak hitam. Dari U diketahui narkotika itu didapatnya dari berensial S alias Iwan, kemudian dilakukan juga penangkapan terhadap Saudara Iwan , dari ia nya mengakui barang tersebut diperoleh dari berensial T (dalam lidik).
Maka atas perbuatan mereka selanjutnya 4 orang tersangka berikut barang bukti diduga Narkotika dan barang bukti lainnya yang ditemukan dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk penyidikan perkaranya lebih lanjut” ungkap AKP Juliandi SH.
Barang bukti yang diamankan berupa 25.56 Gram shabu berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal, satu Unit Hp Android merk Samsung warna putih, satu Hp Android merk Oppo warna biru, satu Unit sepeda motor merk Kawasaki ninja warna hitam hijau dan barang bukti lainnya,
Menurut juliandi, SH Peran tersangka berkedok sebagai menjual, menerima, perantara, dalam jual beli dan memiliki, menyimpan serta menguasai barang haram tersebut, Tutupnya. *** ( Aminuddin )