Editor : Umar
Penulis : Aminuddin
ROHIL, Detik19.com — Setelah kembali diberitakan di beberapa media online beberapa waktu lalu, akhirnya kegiatan usaha Pengerukan Tanah Urug atau Galian C di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, sempat berhenti beroperasi beberapa waktu , karena diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ( IUP OP) dalam melakukan kegiatan penambangan Tanah Urug atau Galian C
Dalam hal ini PT Rifansi Dwi Putra ( PT RDP) salah satu kontraktor Migas masih Terlihat melakukan kegiatan kegiatan usaha pengerukan tanah yang dilakukan selaku vendor atau penyedia tanah timbun yang digunakan oleh pihak Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah kerja Blok Rokan ,
masih terus berjalan tanpa adanya dugaan mengantongi izin resmi secara Prosudural
Beberapa awak media pada Kamis, (21/4/2022) saat sedang melakukan pemantauan dilokasi kegiatan terlihat puluhan unit mobil Fuso Dumptruk berwarna orange milik PT.Rifansi Dwiputra, sedang hilir mudik keluar masuk membawa muatan tanah disekitar jalan lintas Riau Sumut Balam Km 16 Bangko Bhakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan pengerukan tanah ini diduga tanpa izin (Illegal Mining) yang sempat menjadi perhatian dari berbagai pihak masih terus bebas beroperasi melakukan kegiatan usaha pengerukan tanah . Hal ini banyak menuai tanggapan dari masyarakat dan aktivis lingkungan yang menilai perusahaan tersebut diduga kebal hukum.
Sebelumnya kegiatan Illegal Mining ini sempat menjadi sorotan dari beberapa aktivis lingkungan hidup dan pakar lingkungan hidup serta pemerintah Provinsi Riau, hingga beberapa aktivis lingkungan melaporkan dugaan kegiatan Illegal ini ke penegak hukum Polda Riau dan KPK , Namun setelah kegiatan illegal ini dilaporkan, anehnya informasi sampai saat ini belum ada tindakan atau sanksi hukum yang diberikan kepada perusahaan tersebut .
Dikabarkan sebelumnya PT.Rifansi Dwi Putra selaku vendor atau penyedia tanah untuk memenuhi kebutuhan penimbunan lokasi sumur bor milik Pertamina untuk melegalkan usahanya diduga menggunakan izin usaha PT.BatatsaTunas Perkasa ( PT.BTP) yang izin lokasi galian C nya berada di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Propinsi Riau.
Kembali saat beberapa awak media memantau kegiatan pengerukan tanah urug tersebut pada Kamis , 21 April 2022, di wilayah Kepenghuluan Bangko Bakti Kec.Bangko Pusako Rohil tepatnya di Gang Janda ,sekitar 500 meter dari tepi jalan lintas Riau Sumut itu , terlihat beberapa alat berat jenis exavator dan puluhan unit mobil Dumptruk sedang antri menunggu pengisian tanah urug yang diambil dari lahan bekas lokasi pembebasan lahan PT.CPI yang saat ini beralih ke Pertamina .
Miris saat ketika melihat kondisi disekitar lokasi sekitar pengerukan tanah terlihat banyak kubangan bekas galian tanah urug yang berbatas langsung dengan kebun lahan masyarakat yang nantinya diduga akan membahayakan dan merusak situasi lingkungan hidup.
Tidak hanya itu, disepanjang jalan lintas Sumatera Km 16 Balam mengarah ke Km 13, di bagian yang dilintasi truk pengangkut tanah urug kondisi jalannya banyak debu yang beterbangan, kondisi ini mengganggu pengguna jalan.
Kegiatan illegal Mining ini diduga “Selain pelanggaran terhadap perizinan ini tentunya merugikan Negara dan Daerah akibat tidak jelasnya pembayaran PNBP. Jadi Pemerintah dan penegak hukum harus tegas menanggapi hal ini .’
” Ujar Mattheus Ketua Yayasan Anak Rimba Indonesia ( ARIMBI ) beberapa waktu lalu di beberapa media .**
Tim