Editor : Umar
Penulis : Aminuddin S
ROHIL, Detik19.com — Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir melanjutkan masa persidangan Prapradilan terkait perkara Pembangunan Dermaga Pelabuhan Bagan Siapi siapi yang digelar diruang sidang Tirta PN.Rohil Rabu 20/04/2022 yang dimulai pukul 11.00 wib.
Agenda persidangan membuktikan alat bukti tersangka M.Tito Rachmad Prasetyo (PPK Kementerian Perhubungan).dengan kerugian negara sebesar 1.4 M lebih atas pengerjaan yang dilaksanakan.
Pada pakta persidangan pembuktian di persidangan yang dipimpin hakim tunggal Fachu Rachmad SH MH Rabu 20/04/2021 bahwa pemohon membuktikan alat bukti sebanyak 20 ( Kuasa hukum tersangka )sedangkan pihak Kajari (termohon) Rohil mengeluarkan alat bukti 43 .
Dalam sidang sebelumnya Selasa 19/04/2022 pada Agenda pembacaan sanggahan termohon atas gugatan termohon , dimana termohon (Kajari Rohil) berkesimpulan secara tulisan yang menguraikan , Bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan Praperadilan ini tidak benar dan tidak berdasarkan hukum oleh karena itu selanjutnya Termohon memohon kepada Hakim Praperadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Praperadilan ini dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon;
Menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan menerima dan mengabulkan Jawaban Termohon untuk seluruhnya.
Menolak permohonan Pemohon Praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor: 01/Pid/Pra/2022/PN.Rhl. atau setidaknya menyatakan Permohonan Pemohon Praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor;
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : PRINT – 01/L.4.20/Fd.1/06/2020 tanggal 02 Juni 2020;
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : PRINT – 01.a/L.4.20/Fd.1/03/2021 tanggal 05 Maret 2021;
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : PRINT – 01.b/L.4.20/Fd.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022, (bukti T) yang dilakukan oleh Termohon adalah sah dan berdasarkan hukum.
Menyatakan Surat Penetapan Tersangka atas diri Pemohon (Pidsus-8) Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.4.20/Fd.1/03/2022 tanggal 23 Maret melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No 1999 sebagaiman diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Termohon adalah sah dan berdasarkan hukum.
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya
Setelah hakim tunggal memeriksa berkas pemohon dan termohon dan kesepakatan masing masing pihak sidang dilanjutkan Kamis 21/04/2022 **