Editor : Umar
Penulis : Aminuddin
UJUNG TANJUNG, Detik19.com — Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) Senin 18 April 2020 sekira Pukul 10.00 Wib, menggelar agenda sidang praperadilan terkait sah tidaknya penetapan dan penahanan tersangka M.Tito Rachmad Prasetyo yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atas proyek lanjutan pembangunan dermaga Pelabuhan di Bagan Siapi-api Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau .
Sebelumya diketahui penetapan dan penahanan terhadap tersangka M.Tito Rachmad Prasetyo selaku PPK di Kementerian Perhubungan oleh penyidik Kejari Rohil pada tanggal 23 Maret 2022 lalu , Penetapan tersangkan ini menurut peyidik Kejari Rohil berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi saksi yang terdiri dari dinas perhubungan, konsultan pengawas kontraktor, dan dua saksi ahli bidang Jasa Kontruksi dan ahli Auditor kerugian Negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut tersangka diduga telah kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.483.335.260, Milliar dari pekerjaan konstruksi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi tersebut.
Merasa penetapan dan penahanan yang dilakukan penyidik tidak sah secara hukum , M.Tito Rochmad Prasetyo selaku pemohon melalui kuasa hukumnya Rapen A.M.S Sinaga, S.H., M.M., C.L.A melayangkan gugatan kepada Kejagung RI Cq Kejati Riau cq Kejari Rohil selaku termohon .
Hal itu dituangkan dalam isi gugatan Pemohon melalui kuasa hukumnya, meminta agar Penetapan tersangka diri pemohon yang dilakukan oleh penyidik Kejari Rohil selaku termohon berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : PRINT – 01.b/L.4.20/Fd.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022 atas nama M.Tito Rachmad Prasetyo adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Alasan atau dalil Pemohon dalam gugatannya yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan melawan hukum, karena dalam perkara korupsi ini,tanpa terlebih dahulu dilakukan penghitungan kerugian negara oleh BPK sebagai lembaga negara yang berwenang
Selain itu bahwa dengan tidak adanya penghitungan kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau ahli, maka tidak ada alasan obyektif yang sah untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka
Pantauan dalam agenda sidang pembacaan Gugatan yang digelar di ruang Tirta PN Rohil terlihat dihadiri langsung kuasa hukum Pemohon Rapen A.M.S Sinaga SH MH sedangkan pihak termohon dihadiri Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto SH dan rekannya Setelah para pihak pemohon dan termohon sepakat bahwa pembacaan gugatan hanya dibacakan isi pokok gugatannya saja,
Usai mendengarkan pembacaan gugatan praperadilan Pemohon , hakim tunggal Fachu Rachmad SH MH menunda dan akhirnya menutup sidang dan akan dilanjutkan pada hari Selasa ,19 April 2020 dengan agenda sidang Jawaban dari pihak Termohon.(*)