Editor : Umar
Penulis : Aminuddin
Pengedar Sabu di Tanah wilayah Polsek Rimba Malintang , Ditangkap
Sat Narkoba Polres Rohil di Pembuatan Batu Bata
ROKAN HILIR, Detik19.com — Seorang pengedar sabu sabu diwilayah Polsek Rimba Malintang Polres Rohil sekitaran Tanah Merah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Prov.Riau berhasil di tangkap Sat Narkoba Polres Rohil di tempat Pembuatan Batu Bata. Rabu 06 April 2022 Pukul 22.30 WIB. kemarin.
Buruh tani berinisial A W alias Agus
(51 Tahun) alamat Kepenghuluan Mukti Jaya Kecamatan Rimba Melintang di tangkap petugas setelah diperoleh barang bukti seberat 8,80 gram dimana barang bukti yang disimpannya di tas warna hitam miliknya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu di wilayah hukum Polsek Rimba Malintang Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Dikatakan AKP Juliandi,”Penangkapan terhadap pelaku bererdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Tempat Pembuatan Batu Bata tersebut .
” Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, SH, MH, memerintahkan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba IPDA Bonny F. Sagala, SH, untuk melakukan penyelidikan kelokasi yang dimaksudkan .
Dari hasil penyelidikan di dapati seseorang yang diduga sebagai orang yang dimaksudkan , lalu diamankan . Terhadap seseorang tersebut mengaku bernama AW alias Agus. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di dapati 1 buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat diduga Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 bungkus paket sedang, juga terdapat uang tunai sebanyak Rp. 1.210.000,- sekop terbuat dari pipet dan Timbangan serta 1 buah plastik klip ukuran keci, dan 1 buah plastik bening ukuran besar
yang didalamnya terdapat beberapa plastik bening ukuran kecil.
Dan 2 lembar slip bukti transaksi dalam penguasaan tersangka serta 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan diduga Narkotika jenis sabu sabu yang didapat dari kantong celana tersangka, saudara AW alias Agus, menerangkan bahwa terhadap Narkotika jenis shabu tersebut ia dapatkan dari saudara Ginto warga Ujung Tanjung kecamatan Tanah Putih Kab.Rohil.
Barang bukti yang dalam penguasaan tersangka adalah sisa dari transaksi terakhir kali yang ia lakukan dengan saudara Ginto yang mana dalam melakukan transasi tersebut sebanyak 2 Kantong atau 10 Ji atau 10 gram, Selanjutnya terhadap saudara AW alias Agus bersama dengan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkokaba Polres Rokan Hilir, untuk diambil keterangan dan diminta pertanggung jawabannya atas tindak pidana narkotika yang telah ia lakukan, dan terhadap pelaku diduga bandar Narkotika atas nama saudara Ginto dilakukan pengembangan dan pengejaran di Kepenghuluan Ujung Tanjung untuk dilakukan penangkapan.,” Jelas AKP Juliandi SH.
Barang Bukti yang dibawa,1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 2 bungkus paket sedang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 1 buah timbangan, uang tunai sebanyak Rp. 1.210.000,-, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 unit Handphone kecil merk Nokia, 1 buah plastik bening ukuran besar yang didalamnya terdapat beberapa plastik bening ukuran kecil, 1 buah tas kecil bewarna hitam yang berisikan dan 2 lembar slip bukti transaksi.
Setelah dilakukan tes urine, Hasil Tes urine tersangka Positif mengandung Amphetamine, Methaphetamine dan THC.
Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.