Editor : Umar
Sumber : Aminuddin/Rls
ROKAN HILIR, Detik19.com — Tim Sat Res Narkoba Polres Rohil Polda Riau akhirnya berhasil menangkap seorang pria yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu yang kerap melakukan transaksi diwilayah Balam KM 20 Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial W (41) alias Iwan Bengkel warga Bangko Lestari Dusun Maju Jaya Kepenghuluan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu , 02 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib, tepatnya disalah satu rumah makan ANI di jalan Lintas Riau Sumut Balam KM 20.Bangko Lestari .
informasi yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH , Senin 7 Maret 2022 , menjelaskan , Penangkapan pelaku W alias Iwan Bengkel dilakukan anggota satnarkoba Polres Rohil dengan Penyamaran atau Under Cover berpura pura menjadi pembeli .” Jelasnya .
Dari hasil penangkapan tersebut Tim Sat Resnarkoba menemukan barang bukti dari pelaku W alias Iwan Bengkel tiga bungkus plastik berisikan butiran kristal dengan total seberat 11,34 Gram diduga narkotika jenis sabu sabu .” Terang AKP Juliandi .
” Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika didaerah Bangko Lestari .
Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Novi Lovinko SH MH langsung memerintahkan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba IPDA Bonny Y F. Sagala, SH untuk melakukan penyelidikan dengan cara pengintaian di TKP. ” Terang AKP Juliandi .
AKP Juliandi SH mejelaskan kronologis penangkapan itu , saat anggota tim Sat Narkoba Polres Rohil berhasil melakukan penyamaran berpura pura memesan barang haram tersebut kepada pelaku , saat itu terlihat seorang pria atau pelaku datang menggunakan sepeda motor hendak melakukan transaksi , anggota yang melakukan penyamaran langsung mendekati pelaku yang sedang diatas kendaraan dan langsung mengamankan pelaku .” Jelasnya
Tim saat itu langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu-sabu dalam penguasaan tersangka, dan dari tangan tersangka juga didapati uang tunai sebesar Rp.3.200.000,- yang diakui tersangka adalah uang hasil jual beli atau transaksi narkotika jenis sabu-sabu,
Dari keterangan pelaku kepada tim Sat Resnarkoba barang haram tersebut didapat pelaku dari temannya Antong warga Tebing Tinggi ( Sumut ). Saat ini tim Satresnarkoba sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini Ujar Juliandi .
Tim Sat resnarkoba saat ini berhasil mengumpulkan barang bukti 11, 34 gram diduga narkotika Sabu sabu dari tiga bungkus plastik besar , sedang dan kecil.
1 unit handphone android warna biru merk redmi, 1 unit handphone kecil merk Nokia, 1 unit motor merk supra125 warna biru, Uang tunai Rp 3.200,000,-,1 Unit Timbangan Digital, 1 buah kaca Pirex, beberapa bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah tas sandang merk Dedalus warna biru hitam.
Hasil Tes urine pelaku Positif mengandung amphetamine, Methaphetamine dan THC, terhadap perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Ungkap AKP Juliandi,