PELALAWAN, Detik19.com — Satres Narkoba Polres Pelalawan Ciduk 2 Orng pelaku Sekaligus pemakai Narkotika jenis Shabu diwarung bandrek, Minggu 07/11/2021 pukul 22.00 wib
Menurut Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, SIK saat dikonfirmasi detik19.com melalui Kasat Narkoba Iptu Gusrianto membenarkan atas penangkapan 2 orang Pelaku Sekaligus Pengedar Shabu inisial ELT Lk (33) Non Muslim Pekerja Buruh alamat Jln langgam II Km 05 Kelurahan Kerinci Barat Kec Pangkalan Kerinci Kab Pelalawan dan Inisial SI Lk (41) Muslim Pekerja Wiraswasta alamat Desa Rantau Baru dusun sai bedadaran Kec Pangkalan Kerinci Kab Pelalawan, 08/11/2021
Penangkapan Pelaku sekaligus Pemakai Narkoba jenis Shabu inisial ET dan SI tersebut dijalan Koridor RAPP tepatnya di salasatu warung bandrek, Ucap Guswantoro
Dalam kasus tersebut sebagai saksi Dedi Iskandar Lk (31) Agama Islam polisi selaku Aspol Polres Pelalawan sudah dan Muhammad Aulil Amri Panti Buaya Lk (24) Islam pekerjaan Wiraswasta alamat Jln RAPP Desa Kesuma Kec Kerinci Kab Pelalawan
Barang bukti turut diamankan saat penangkapan pelaku 2 (Dua) Paket shabu terbungkus plastik berwarna bening klip merah berisi narkotika jenis Shabu berat kotor 0,05 grm
06 (enam ) paket bungkus plastik bening klep merah, 01 (satu) unit hp Oppo warna putih, 01 (satu) unit hp strawberry warna hitam, 01 (satu) bungkus rokok Gudang garam warna merah , 01 (satu) kaca pirek, 01(satu) tas warna hitam, (satu) tas warna army, 02 (dua) kompor alat hisap sabu, Jelasnya
Kronologis terjadi permasalahan Pada hari Minggu tgl 08 November 2021 team OPSNAL UNIT 1 mendapatkan info dari masyarakat bahwa Jalan Koridor Rapp km 05 Kel. Kerinci Barat kec. Pangkalan kerinci kab. Pelalawan di Warung bandrek sering terjadi transaksi Narkotika, kemudian KASAT RES NARKOBA POLRES PELALAWAN IPTU GUS PURWANTORO, SH . MM langsung memerintahkan tim OPSNAL UNIT 1 yang dipimpin oleh KANIT 1 SAT NARKOBA POLRES PELALAWAN IPDA MASJIDIL melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku di TKP,
kemudian Team langsung menuju ke Jalan Koridor Rapp km 05 Kel Kerinci Barat Kec Pangkalan kerinci kab Pelalawan di Warung bandrek tersebut kemudian team melihat dua orang yang mencurigakan yang sedang minum bandrek,
Team melakukan penggeledahan terhadap dua orang tersebut Team berhasil mendapatkan barang bukti 02 (dua) paket bungkus plastik bening klep merah yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu yang didapat didalam rokok gudang garam dibawah kursi sdr. ERIK,kemudian diakui ERIK barang bukti tersebut miliknya yang di dapat dari Sdr. LATU (DPO) bertemu di SPBU jalan koridor RAPP Km 5 dan juga turut ditemukan uang tunai Rp. 100.000 didalam tas warna army milik Sdr. ERIK
setelah itu ditemukan 06 (enam ) paket bungkus plastik bening klep merah dan 01 (satu) kaca pirek dan 02 (dua) kompor alat hisap sabu yang ditemukan didalam tas warna hitam milik sdr. SUPRIADI dan di akui milik Sdr. SUPARDI,kemudian team menuju ke SPBU kilo 5 untuk melakukan penangkapan Sdr. LATU(DPO), team tidak menemukan ybs, kemudian para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan kedua Pelaku tentang pemakai sekaligus mengedarkan narkotika jenis Shabu dijerat pasal 112 ayat 1 Jo 114 ayat 1 Jo pasal 127 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, Tutupnya_red
( UMAR )