HUKRIM
Cabuli Muridnya Sendiri, Seorang Guru Honorer Berhasil Diringkus Tim Tungau Polres Kerinci
PELALAWAN, Detik19.com — Seorang pria berinisial SW (25) yang diduga adalah pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berhasil diamankan oleh tim tungau Satuan Reserse Kriminal ( SATRESKRIM ) Polres Kerinci. Senin (18/10).
Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada dirumahnya yang berlokasi di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci.
Penangkapan tersebut menindaklanjuti Laporan polisi nomor : LP/B-191/X/2021/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tanggal 01 Oktober 2021, Surat perintah penyidikan Nomor : Sp.Sidik/71/X/Res.1.4/2021, tanggal 01 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penangkapan nomor: Sp.kap/65/X/Res.1.4/2021, tanggal 01 Oktober 2021.
Kapolres Kerinci Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, Edi Mardi Siswoyo saat dikonfirmasi oleh awak media pada hari Selasa, (19/10) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“ Betul, Kita melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku JW (29) seorang laki-laki yang merupakan warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci. Dalam dugaan perkara setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak.” Ujarnya.
Edi Mardi juga menjelaskan bahwa kronologis penangkapan terhadap pelaku terjadi pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 WIB. Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci mendapat informasi bahwa diduga tersangka sedang berada di rumahnya yang berlokasi di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci.
“Kemudian anggota opsnal Tim Tungau langsung berangkat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres Kerinci,Lalu diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Terangnya.
Berdasarkan atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu terancam pidana 15 tahun kurungan penjara.
( Umar/Kholila )