Upaya Jerah Buat Kepala Desa yang nilap Uang Negara harus diproses, siapapun boleh melapor jika fakta di lapangan jelas, Pungkas Kajari Pelalawan kepada Detik19.com
PELALAWAN, Detik19.com — Diduga Tilap Uang Negara sumber APBDes Dana Desa sebesar Rp. 573 Juta Oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Pelalawan ditahan Kejari Pelalawan
Kades yang tersangkut hukum tersebut inisial EM merupakan Kepala Desa Merbau Kec Bunut Kab Pelalawan
Penahan tersangka EM awalnya di Mapolres Pelalawan dari tim penyidik Tipikor Polres Pelalawan, kemudian diserahkan ke Kajari Pelalawan guna mendalami proses hukum lebih lanjut Pungkas Silpia Rosalina, SH MH, Selasa 31/08/2021
Untuk saat ini EM ditahan dan diperiksa oleh Kasi Pdsus Kejari Pelalawan yang ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka oleh penuntut Umum
Menurut Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Silpia Rosalina, SH MM saat dikonfirmasi detik19.com melalui Kepala Seksi Inteligen (Kastel) Sumriadi SH MH menjelaskan, bahwa EM terlibat dugaan korupsi APBDes Merbau tahun 2018 pada kegiatan pembiayaan penyertaan modal desa senilai Rp650 juta.
Dari perbuatan EM mencapai Kerugian keuangan negara nilai sebesar Rp 573 juta. Ahirnya Oknum Kades Merbau Inisial EM diserahkan oleh penyidik Polres Pelalawan disertai berikut barang bukti, Jelasnya
Atas perbuatan EM melanggar Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, lanjut Sumriadi, untuk itu tersangka EM resmi ditahan oleh Penuntut Umum Kejari Pelalawan pada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I, Sialang Bungkuk di Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Sumriadi katakan EM ditahan, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana kembali, Ulasnya
Menurut Sumriadi kedepannya perkara ini segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. setelah massa penahan sampai 20 Hari kedepan, Tutupnya.
( UMAR )