Pelalawan I Sorek, Detik19.com – Ketua PAC Pemuda Pancasila Sorek kabupaten Pelalawan Effendi marah dan angkat bicara terkait dugaan adanya salah satu anggota nya di PHK secara sepihak oleh PT musim Mas.
Saat di temui dikantornya oleh salah satu tim media yang disana, Jumat (16/2/24), Efendi menjelaskan dia sangat menyayangkan atas sikap dan tindakan yang dilakukan PT Musim Mas tersebut, korban AD merupakan anggota kita juga, AD terdaftar sebagai anggota Pemuda Pancasila dari ranting Talau, Kecamatan Pangkalan Kuras, AD telah mengabdikan dirinya pada PT Musim Mas lebih kurang 16 Tahun, terhitung sejak Tahun 2007.
Namun, pada bulan 11 Tahun 2023 kemaren anggota nya tersebut di PHK oleh PT Musim Mas dengan alasan melanggar perjanjian kerja, ya okelah kalau memang terbukti melanggar perjanjian kerja kita terima kalau itu kesalahan anggota kita tapi kan ada aturan mainnya tutur Efendi.
Lanjutnya, Effendi menjelaskan Oleh karena itu sebagai orang yang taat hukum kami akan mengambil langkah hukum untuk mengadukan PT Musim Mas Ke Pengadilan dan kami sudah memberikan Kuasa Khusus kepada Kantor Pengacara Andi M S & Partners di Pekanbaru yang juga merupakan Ketua dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC PP Kabupaten Pelalawan.
Dalam waktu dekat ini juga kami akan melakukan aksi dengan mengerahkan masa seluruh anggota PP PAC pangkalan Kuras di perusahaan PT Musim Mas untuk menuntut agar hak- hak anggota kami yang di PHK ini dibayarkan.
Secara terpisah Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC PP Kabupaten Pelalawan IFRIANDI SH Membenarkan bahwa memang kantor hukumnya telah menerima surat kuasa dari Saudara AD terkait persoalan PHK yang menimpanya, dalam waktu dekat kami akan mengirimkan somasi kepada PT Musim Mas untuk mengingatkan bahwa berdasarkan undang- undang Ketenagakerjaan yang mana sekarang telah diubah berdasarkan undang-undang Ciptakerja Pasal 156 ayat 1 mengatur dan mewajibkan pelaku usaha yang melakukan PHK terhadap pekerjanya harus memberikan hak- haknya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak.
Dimana sampai hari ini PT Musim Mas belum melaksanakan kewajiban tersebut tentunya hal ini tidak bisa kita diamkan dan biarkan karena menyangkut hak- hak orang kecil yang terzalimi, Ya kita berharap ada etikad baik dari PT Musim Mas terhadap hal ini.
Kita akan perjuangkan sampai anggota kita ini menerima haknya meskipun nanti sampai ke Pengadilan, jika PT Musim Mas tidak mau secara sukarela memberikan hak-hak mantan karyawan yang di PHK nya.
Sampai berita Ini ditayangkan tim media yang disana telah mengkonfirmasi pihak PT Musim Mas, tapi tak ada respon dan jawaban terkait hal ini.
(Tim)