Penulis : Umar
PT Arara Abadi Diduga Melakukan Melawan Hukum, Keputusan Inkra dari Panetra PTUN Pekanbaru di anggap Tak Berpungsi
PELALAWAN – Berdasarkan putusan Mahkama Agung ( MA ) PT Rara Abadi Kalah setelah dibacakan Inkra dalam Eksekusi lahan melalui Panitera PTUN Pekanbaru pada tanggal 17 Januari 2023 silam
Mestipun PT Arara Abadi Kalah ia tidak patuh pada keputusan Hukum yang di tokok paluh oleh panitra di PTUN sehingga PT AA tersebut dinilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) dalam hal itu di buktikan dengan adanya pihak ke tiga diduga di gerakan oleh PT Arara Abadi, lantaran pihak ketiga tersebut ( massa ) mengaku ia keamanan lahan PT Arara Abadi,
Lokasi lahan yang selama ini di kuasai oleh PT Arara Abadi berlokasi di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan sekarang sudah di putuskan Panetra Inkra dari PTUN Pekanbaru PT AA kalah, namun tetap bersekukuh saling Klaim di lahan tersebut memakai pihak ketiga, selasa rabu 28/03/2023
Selain Kuasa Hukum Kepala Desa Palas Samsinur saat dikonfirmasi redaksi detik19 akan tetap mempertahankan hak masyarakatnya bersama Batin sengeri, saya dan batin serta tim kami siap mati, Tegasnya kepada redaksi detik19
Dari informasi yang dihimpun awak media di lapangan, saat masyarakat sedang melakukan aktifitas di lahan itu, datang pihak keamanan dari PT Arara Abadi yang diperkirakan lebih ratusan orang memasuki areal lahan itu sekitar pukul 10.00 WIB.
Di lokasi, pihak yang mengaku dari PT Arara Abadi itu melarang aktifitas warga di lahan tersebut.
Sementara Hotman membacakan keputusan bahwa PT Arara Abadi dilarang bekerja diluar areal kerja sesuai Penetapan Peta tahun 2021,
Adu argumentasi di lapangan pun tidak terelakkan, bahkan seorang perwakilan yang mengaku pihak keamanan lahan itu dengan terang-terangan mengklaim lahan itu masih status quo.
Tidak hanya itu, perwakilan tersebut seakan tidak mengakui tindakan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Pekanbaru yang dilaksanakan tanggal (17/1/23) silam.
Mendapat argumen seperti itu, perwakilan masyarakat Batin Sengeri mencoba meminta surat perintah tugas dari pihak perusahaan.
Namun permintaan itu tidak bisa ditunjukkan dan meminta untuk mengambil di kantor PT Arara Abadi.
Elan sihotang Yang mengaku sebagai kepala Pihak keamanan mengatakan Tau apa arti Eksekusi itu, harus ada pihak PT Arara Abadi yang hadir, kami sebagai Pihak keamanan di lindungi Hukum, sok nya
Terkait persoalan tersebut, redaksi detik19.com mengkonfirmasi kuasa Hukum Apul Sihombing SH saat dihubungi menegaskan bahwa tidak ada hak PT Arara Abadi di Lahan 2090 ha itu.
bahwa yang berperkara di TUN sebelumnya adalah antara Batin Sengeri melawan Menteri LHK, dan dalam perkara tersebut Menteri LHK kalah.
“Perintahnya adalah untuk mencabut SK Men-LHK nomor 6024, dengan dicabutnya SK tersebut maka tidak ada lagi hak PT Arara Abadi di lahan itu,” jelas Apul.
“jikapun ada, maka yang berhak dalam hal itu adalah pihak pemerintah / Men-LHK, bukan PT Arara Abadi.” sambung Apul
Terkait kehadiran pihak ketiga yang dikerahkan massa, maka Apul Sihombing menduga massa itu adalah preman, yang harus di tangkap oleh APH sesuai program Presiden Jokowi keoada Kapolri agar menangkap mapiah tanah yang tidak berkepentingan dalam persoalan lahan tersebut, tegasnya
“Arara Abadi ini telah melakukan peradilan jalanan dengan cara mengerahkan massa,” jelas Apul lagi
” Toh ” karena mereka tidak memakai atribut atau seragam yang menunjukan sebagai pihak keamanan bebernya lagi
Awak media juga mengkonfirmasi kepada Humas PT Arara Abadi Alvian mengatakan dalam whatshap Putusan MA itu terkait masalah RKU ( Rencana Kerja Usaha) bukan masalah izin pak,Putusan itu sudah di eksekusi dengan Merevisi RKU.
Kita tidak pernah melibatkan preman pak, Kita punya security untuk pengaman aset perusahaan,Saya lagi di masjid pak,Lagi tadarus mengakhiri percakapan.
Agar berita berimbang kemudian redaksi detik19 konfirmasi kasat reskrim polres Pelalawan Nurahim, ia menjawab nanti kami akan adakan konfrensi press bang, dan akan di impormasikan melalui Kasi Humas Polres pelalawan, tutupnya.
Bersambung Edisi berikutnya