PELALAWAN, Detik 19.com- Akhirnya Tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur, seorang kakek tua berinisial K (61 tahun) berhasil ditangkap pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, resort Pelalawan, tanpa perlawanan, Selasa (26/01) malam.
Informasi menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, terkuak setelah sebelumnya korban MZ diajak temannya berinisial S untuk bermain ke rumah pak RT, Ketika itu MZ tidak mau alasan takut melewati rumah K (tersangka) dan
tiba-tiba korban merasa ketakutan trauma akan kejadian yang menimpanya akibat perbuatan bezat sang kakek yang peristiwa nya pada Sabtu (23/01).
Mengetahui aib yang diceritakan anak mereka, orang tua korban segera melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Pangkalan kuras Sorek, Pelalawan Riau.
Sementara Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko Sik melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto, membenarkan kejadian pencabulan itu, dan selanjutnya disebut Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras telah berhasil menciduk pelaku yang sempat berada di daerah Ukui Pelalawan** Sbm