Editor : Umar
PELALAWAN, Detik19.com — Menyikapi maraknya Judi diwilayah hukum Polres Pelalawan yang diduga didalangi oleh oknum polisi bernama Aipda Sandro Simarmata, aktifis LSM Arjulis mengaku geram. Sebab melihat tindakan Polres Pelalawan atas penangkapan pelaku galian C yang berdampak buruk pada kelangsungan hajat hidup warga Kabupaten Pelalawan, khususnya di Pangkalan Kerinci, sungguh miris, ujarnya kepada media ini Jumat (18/3/2022) di Miso Sahabat Jalan Akasia Pangkalan Kerinci.
Hal ini dikatakan oleh sekretaris DPD LSM KPK Nusantara Propinsi Riau Arjulis atas dugaan adanya oknum polisi anggota Polres Pelalawan yang disebut sebagai penghubung antara para pengusaha judi Gelper dengan jajaran dan atasannya. Juga disebut bahwa Aipda Sandro Simarmata terima setoran dari bisnis haram tersebut.
Arjulis mengaku sangat kecewa pada penegakkan hukum di Polres Pelalawan. Sebab penangkapan alat berat dan pelaku galian C baru-baru ini memberi dampak buruk bagi kelangsungan hajat hidup orang banyak di Pangkalan Kerinci, tuturnya menegaskan.
“Terutama yang membangun rumah, membangun warung tempat usaha dan lain sebagainya. Butuh tanah timbun, butuh pasir pasang, biasanya selain harga sangat terjangkau tidak perlu menunggu lama saat dibutuhkan. Kemudian banyak pekerja seperti operator alat berat, para supir mobil dump truk pengangkut tanah timbun tersebut yang menggantungkan hidupnya dari galian C tersebut. Juga tukang bangunan banyak menganggur setelah diberhentikan bekerja karena tidak adanya material tanah timbun dan pasir pasang,” sebutnya.
Lanjutnya, “penangkapan alat berat itu juga memberi dampak buruk bagi pemilik mobil pengangkut tanah timbun atau pasir pasang. Biasanya bisa menghidupkan anak istri dari mobil hasil mengangkut tanah timbun atau pasir, setelah berhenti bekerja karena sudah ditangkap Polres Pelalawan, mereka ada yang jadi pengangguran. Terlebih mobil dump truk yang masih kredit, tentunya tidak akan mampu membayar angsuran mobilnya lagi,” tukasnya penuh kesal.
Arjulis sendiri mengaku turut merasakan dampak buruk dari penegakkan hukum tersebut di Polres Pelalawan. Yang mana telah merencanakan membuka pembibitan sawit untuk di jual dan untuk ditanam sendiri dengan tempat yang membutuhkan tanah timbun. Akhirnya rencana mau buka usaha itu tidak bisa berjalan baik, karena terkendala harga tanah timbun cukup tinggi dan sulit didapatkan, tuturnya lagi
“Jadi saya sangat menyayangkan sekali tindakan penegakan hukum yang di lakukan oleh Polres Pelalawan. Mereka tidak memikirkan dulu apa keuntungan dan apa kerugian bagi masyarakat ketika galian C itu di tangkap hanya karena alasan tidak punya izin,” pungkasnya menegaskan.
“Lebih mirisnya, penyakit masyarakat (Pekat) judi mesin elektronik meja tembak burung-burung atau meja tembak ikan-ikan marak beroperasi, justru terkesan ada pembiaran oleh Polres Pelalawan. Pada hal judi itu sudah sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Pelalawan hingga sering terjadinya keributan antara suami istri hingga akibatkan perceraian. Ternyata ada indikasi konspirasi antara pengusaha judi tersebut dengan oknum-oknum Polres Pelalawan,” ucap Arjulis penuh geram.
Menurut Arjulis, mengingat galian C merupakan salah satu kebutuhan yang vital bagi kelangsungan hajat hidup orang banyak, prosesnya harusnya terlebih dahulu ditangani oleh Satpol PP. Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan sudah membuat Perda (peraturan daerah) untuk menertibkan galian C ilegal itu. Disurati atau dipanggil dan dibina, disuruh untuk mengurus izin galian C tersebut. Sehingga masyarakat tidak kesulitan memperoleh tanah timbun dan pasir seperti sekarang ini, terangnya.
Oleh karena itu Arjulis berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan segera mencarikan solusi permasalahan yang dihadapi warga atas kesulitan tersebut agar tidak mengundang polemik dikemudian hari. Kalau bisa pengurusan izin galian C tersebut dapat diakomodir sendiri oleh Pemerintah Daerah Pelalawan. Disamping masyarakat dimudahkan, juga dapat meningkatkan omset PAD, tandasnya. (Sona)