Penulis : Umar/Arhend
Sumber : Kajari Kuansing
TELUKKUANTAN, Detik19.com — Viralnya pemberitaan menyangkut adanya potongan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kuansing, mendapat tanggapan keras dari Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman,SH MH.
“Jika ada pihak pengelola PAUD mengalami permintaan serta di intimidasi , segera melaporkan ke kami selalu Aparat Penegak Hukum dan saya pastikan setiap laporan kami proses dan bila ada penyimpangan serta penyalah gunaan kewenangannya, kami tidak segan-segan akan menindak dan menetapkan oknum tersebut menjadi tersangka dan langsung ditahan,” ujar Hadiman, SH.,MH Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing saat di konfirmasi, melalui whatshap pribadinya.Rabu (03/02/2022)
Selanjutnya, ia mengimbau kepada seluruh pengelola PAUD untuk tidak melayani apapun permintaan dari oknum baik itu dari Disdikpora Kuansing maupun dari pihak manapun menyangkut permintaan uang maupun barang dan memberi fasilitas dalam bentuk apapun, segera laporkan ke Kami,” ucap Kajari Terbaik harapan II se Indosneia dan Terbaik satu Se Riau dalam Penanganan perkara Tipikor
Disamping itu, kami juga mengimbau kata Hadiman, jangan takut di intimidasi, karena guru PAUD ini mendidik anak cucu kita disekolah tanpa pamrih, sudah gaji nya kecil, malah di isukan dananya dipotong sampai 5 persen, itu sangat ironis sekali, seharusnya kesejahteraan guru PAUD itu diperhatikan dan ditambah,” sambung Hadiman.
Terkait hal itu, Hadiman mengimbau kepada Plt Bupati Kuantan Singingi Drs. H. Suhardiman Amby, Ak.,MM., Sekda Kuansing H Dedy Sambudi dan seluruh jajaran OPD, Para Kadis, Sekwan, Para Camat, Para Kades se Kab. Kuansing, jalankan tupoksi saudara sesuai yang diamanatkan oleh undang undang serta peraturan lainnya, bila saudara menyalah gunakan jabatan dan kewenangan saudara, pasti saudara akan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum khususnya di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi,” pungkas Hadiman**