Penulis : UMAR
Sumber : KAJARI KUANSING
TELUK KUANTAN, Detik19.com — Enam kegiatan yang menelan Puluhan Milyar anggaran APBD kuansing tahun 2021, di Dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga (Disdikpora) kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, terancam tidak tuntas menjelang akhir tahun ini.
Ke-enam kegiatan tersebut meliputi rehabilitasi atau renovasi fasilitas lapangan limuno teluk kuantan, Venue cabang olahraga dayung Kebun Nopi, Stadion utama sport centre, Gor A dan B sport centre, dan Lapangan Tenis.
Proyek yang seharusnya selesai dikerjakan sesuai dengan kontrak pada tanggal 31 desember 2021 tahun ini, kini telah menjadi sorotan lensa para awak media di Kuansing, karena tinggal beberapa hari lagi menjelang berakhirnya kontrak.
Selaku pendamping hukum pada enam kegiatan tersebut, Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, SH.,MH mengaku tidak akan segan-segan menindak proyek mangkrak, jika ini terjadi.
“Bila ditemukan pekerjaannya asal jadi dan tidak sesuai dengan kontrak jangan dibayar. Jika ada unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maka kami tindak tegas. kami tidak akan segan-segan menindak proyek mangkrak jika ini terjadi,” tegas Hadiman
Hadiman menambahkan, jika waktu di dalam kontrak sudah mau habis, sedangkan pekerjaan belum tuntas, maka pihaknya akan menyampaikan ke KPA dan PPK agar segera diputuskan kontrak dan dibayar sesuai yang terpasang dan dimasukkan perusahaannya ke daftar hitam/black klis
“Jika ada yang bandel akan langsung di proses, apalagi jika ada pinjam bendera perusahaan lain pasti kami tindak,” tegas Hadiman
Kajari kuasing itu mengaku, dari awal sudah mengingatkan langsung di aula Kejari Kuansing, baik dari dinas PUPR, Disdikpora, Dinas Kesehatan dan rekanan serta dari konsultan pengawas, jangan terulang kasus pada tahun 2020 yang lalu.
“Jagan terulang kasus pada tahun 2020 yang lalu, Kasus disdikpora dipinjam bendera sama Aries Susanto mantan Ketua KONI Kuansing maka semua terlibat mulai dari pihak peminjam bendera bersama pihak yang punya bendera bersama dengan pihak dari dinas disdikpora kami jadikan tersangka dan meraka ditahan semua,” tutup Hadiman.**