Lipitan : UMAR
TELUK KUANTAN, Detik19.com — Lapas Klas IIB Teluk Kuantan Tidak menerima Tahanan Titipan tahap I dan II yang Belum A1 dari polres dan Kejaksaan yang belum Ingkra Namun Menerima Tahanan dari Pengadilan baik sudah Ingkra ataupun belum
Dalam hal ini di atur sesuai UU tentang Pemasyarakatan no 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang aturan perundang undangannya jelas, Kata ALdino, Jum’at 17/21
Pungsi dari masing masing lembaga pemasyarakatan itu jelas aturan Hukumnya bahwa
Lembaga Pemasyarakatan, Rumah tahanan negara, balai pemasayarakatan,dan Rubasan Jelas pungsi dari masing masing Instansi baik Rutan,Lapas, maupun Bapas_red)
Penjelasan tersebut disampaikan Aldino di depan wartawan tergabung dalam Tim saat di jumpai diruangan kerjanya di Teluk Kuantan
Memang Lapas Pemasayarakat di Indonesia ini pada Umumnya Operkapasitas ( Operluck )
” Nah ” Solusi Terbaik Bukan Membangun Lapas baru, Namun pihak pemerintahan terkait seharusnya melakukan Revisi terhadap UU Narkotika oleh pihak tertentu, karena kasus Narapidana mencapai 80 persen itu masalah kasus Narkotika
Hal itu di buktikan oleh narapidana Penghuni Lapas Klas IIB Teluk Kuantan, Lembaga, Rutan yang paling rekor adalah Kasus Narapidana Narkotika hanya kasus pemakai tapi dijatuhkan hukuman sampai 6 tahun, padahal narapidana pemakai bisa dilakukan rehab,
Karna keterbatasan anggaran rehab untuk narapidana pemakai terbatas,
Ahirnya Lembaga Pemasarakatan dan Rutan mulai dari pegawai maupun selaku penampung ikut Prihatin dan kesulitan dalam menjaga narapidana dengan intonase kapasitas tidak sebanding dengan Penjaga yang ada baik di Lembaga Pemasyarakatan maupun di Rutan
Singkat cerita, Aldino selaku KPLP Lapas Klas IIB Teluk Kuantan tetap berupaya dengan
Cukup memaksimalkan apa yang harus dilakukan di Lapas Klas II B Teluk Kuantan ini yang jelas tetap sesuai SOP yang ada, Jelanya
Dan untuk saat ini pihak dari Lapas Klas IIB Teluk Kuantan sudah melaksanakan Pembinaan, Vaksinasi dan tahun depan juga akan melakukan Kegiatan Belajar Paket dengan bekerja sama dengan pihak dinas Pendidikan dan Dispora Kab Kuansing, guna agar Narapidana yang tidak memiliki Ijazah sekolah setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakat Klas IIB Teluk Kuantan bisa memanfaatkan Ijazah belajar paket dimaksud, Tutupnya ( Tim )