Liputan : UMAR
TELUK KUANTAN, Detik19.com — Lapas Klas IIB Teluk Kuantan Oper Kapasitas dengan penghuni seharusnya 35 Orang Warga Binaan Narapidana namun untuk saat ini dihuni oleh Binaan narapidana sebanyak 392 Orang dengan keterangan 382 Narapidana berada didalam Lapas IIB Kuansing 10 Orang masih di tahanan Polres Teluk Kuansing,
Menurut ALdino Octalaperta,SH KPLP Klas IIB Teluk Kuantan saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya katakan,-red) dari jumblah 382 Orang Narapidana tersebut dihuni 15 tahanan Narapidana Perempuan (Pr), Kamis 17/21.
Dalam keterangannya ALdino secara rasional kondisi lapas Klasa IIB Teluk Kuantan Ini juga berupaya mendidik para Narapidana yang ada di Lapas dengan selayaknya seperti anak anak sekolah dan kita selaku guruh mereka dengan teknik perasaan dengan berbagai kegiatan positif dan memberikan pencerahan positif dan perlu ramah tamah dan pendekatan juga kepada mereka, agar mereka betul betul yakin dengan apa yang kita bina dan sampaikan kepada Narapidana bisa dipahami, Kata ALdino
Bayangkan saja dengan Kapasitas Lapas Klas IIB Teluk Kuantan ini seharusnya hanya 35 Orang akan tetapi dihuni Oleh 382 Orang Narapidana dengan tenaga penjaga hanya 6 sampai 7 orang disini, jelas ini tidak sebanding dengan jumblah tahanan Narapidana yang ada, Tambahnya
Disisi lain Aldino juga sampaikan kondisi Lapas Klas IIB Teluk Kuantan ini sudah tidak selayaknya lagi berada di tengah tengah pemukiman warga, apa lagi juga adanya pembangunan ruko ruko yang akan berepek rentan pada lapas itu sendiri,
Dan untuk pembangunan Lapas itu kita harus memiliki lahan minimal 5 Hektar, sementara lahan hibah dari pemerintah Teluk Kuantan ada sekitar 2,5 H, ini juga polemik berat, mestipun segala upaya pihak dari Kalapas Klas IIB Kuansing bersama Bupati Kuansing sudah mengajukan untuk pembangunan dan pemindahan lapas ini kepada Menkumham, dan Dirjenmas secara teknis,
Penyebab jadi kendala adalah keuangan Kementrian itu minim apa lagi saat sekarang ini kementrian juga akan mempersiapkan pembangunan 3 lapas yang baru di wilayah Nunsa Kambangan dengan anggaran 500 miliar untuk satu bangunan Lapas, Imbuhnya
Nah” sebenarnya yang paling utama itu bukan dengan membangunnya Lapas yang baru dan besar, akan tetapi solusi yang terbaik itu bagai mana merepisi Undang Undang KUHP, dan Merepisi Undang Undang Narkotika
Karna hampir 75 persen bahkan 80 persen warga binaan tahanan lapas di Indonesia Ini di huni Oleh Tahanan Pidana Narkotika,
Dan yang paling disayangkan hanya pada pemakai yang seharusnya bisa direhap namun di jatuhkan pidana 6 tahunan Kurungan
Padahal secara UU jelas yang pemakai sekian Gram harus direhab, namun pihak penyidik pun bingung direhap kemana anggaran pun terbatas, Tutupnya (TIM)