Editor : Saidina Umar
KUANSING, Detik19.com –dinas kependudukan dan catatan sipil Kuansing Refendi Zukman mengatakan Penyelenggaraan administrasi kependudukan terutama dalam pendataan kependudukan melalui
penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang dilaksanakan selama ini sudah berjalan sesuai harapan
yang mana system prosedurnya sudah dapat dilakukan secara online, mengingat
manajemen pendaftaran, pencatatan dan pengendalian penduduk serta pengelolaan datanya sudah
dilakukan secara baik dan tertib, sehingga mengakibatkan pertumbuhan penduduk menjadi terkendali
serta pemanfaatan data penduduk bagi kepentingan pembangunan menjadi maksimal maksimal’ jelas nya sabtu 15-10-2021
perlunya kebijakan pelayanan pembuatan E-KTP dengan suatu regulasi yang tanggap
pada norma-norma lokal yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat setempat dilakukan
sosialisasi kepada masyarakat secaraberkesinambungan tentang tata cara pembuatan E-KTP, baik
mengenai prosedur, syarat, waktu, dan kegunaannya
Lebih jelas Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kuansing fokus melakukan perekaman e ktp terhadap masyarakat kuansing yg belum melakukan perekaman. Adapun langkah yang dilakukan dinas kependudukan dan pencatatan sipil tersebut langsung turun ke kecamatan hingga ke desa untuk mempercepat proses perekaman e ktp. Diperkirakan jumlah masyarakat kabupaten kuansing yang belum melakukan perekaman e ktp yaitu 7% dari jumlah penduduk kabupatrn kuansing secara keseluruhan’ tutupnya
Penulis : Kholila