PEKANBARU, Detik19.com — Bertempat di ruang tunggu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, hari ini Jum’at (1/10/2021) Aktivis Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) kembali mendatangi ruang Pidana Khusus Kejati Riau.
Kedatangan Aktivis Organisasi era 1991 itu untuk Silaturrahim seraya Diskusi bersama beberapa Penyidik.
PP GAMARI ingin Menyoroti Dana Hibah yang diperuntukan bagi Organisasi DPD KNPI Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2013-2016.
Pada masa itu, KNPI Kuansing menerima Dana Hibah Ratusan Juta Rupiah. Pola penerimaannya bertahap, mulai dari pertengahan tahun Anggaran 2013, 2014, 2015 hingga terakhir awal tahun 2016.
PP GAMARI mencium Aroma Busuk pada proses Pencairan Dana Hibah tersebut, karena faktanya hubungan antara Eksekutif dan Negatif sangat intim, yakni Bupati dan Ketua KNPI, antara Bapak dan Anak Kandung.
KNPI Kuansing pada saat itu diketuai oleh Andi Putra SH MH dan Bupatinya H Sukarmis.
“InshaAllah hari Selasa besok Laporan Resmi akan kami berikan ke Aspidsus Kejati Riau. Saat ini masih Pengumpulan Data maupun Bukti-Bukti Permulaan lainnya. Laporan itu juga akan ditembuskan ke Meja Kajari Kuansing” ungkap Aktivis Larshen Yunus, bersama Muhammad Aji Panangi.
Sampai diterbitkannya berita ini, PP GAMARI meminta dan memohon kepada seluruh Aparat Penegak Hukum, agar senantiasa Menegakkan Supremasi Hukum tanpa Pandang Bulu.
“Dengan terbongkarnya Skandal Penggunaan Dana Hibah di KNPI Kuansing, maka hal itu dapat menjadi Pintu Masuk pihak Kejaksaan untuk Menindaklanjutinya kearah yang lebih serius lagi. Mulai dari Penyelidikan, Penyidikan, Penetapan Tersangka, Penahanan hingga Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.” harap Aktivis Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI.
Terakhir, Alumnus Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu tegaskan, agar siapapun orangnya, siapapun kelompoknya. Kalau terlibat dalam Praktek Haram Tindak Pidana Korupsi wajib dilawan. Karena sudah jelas-jelas ikut serta dalam menyengsarakan rakyat!” akhir Yunus, menutup pernyataan persnya. (*rls )