KUANSING, Detik19.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi, Hadiman SH, MH menyatakan jaksa penuntut umum kasus korupsi proyek ruang pertemuan Hotel Kuansing mengajukan banding atas putusan majelis hakim Tipikor PN Pekanbaru. Meski dua orang terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis penjara, namun jaksa melihat putusan tersebut belum sesuai dengan tuntutan, Pungkasnya
Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing, Fachrudin telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sementara, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Alfion Hendra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan subsidair yakni pasal 3 Undang-undang Tipikor. Namun, terhadap dakwaan primair yakni pasal 2 jo pasal 18 UU Tipikor, majelis hakim menyatakan tidak terbukti.
“Jaksa mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim tersebut,” kata Hadiman, Jumat (3/9/2021) sore.
Hadiman menyatakan putusan terhadap kedua terdakwa belum memenuhi tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Fachrudin hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sementara tuntutan untuk Alfion yakni hukuman 6,5 tahun dan denda Rp 500 juta.
Selain itu, jaksa juga tidak menerima penetapan besaran kerugian negara dalam putusan hakim sebesar Rp 3,6 miliar. Karena menurut audit saksi ahli, kerugian negara mencapai Rp 5,05 miliar.
“Dua hal yang menjadi pertimbangan jaksa mengajukan upaya hukum banding. Yakni penerapan pasal serta perhitungan nilai kerugian negara dalam putusan hakim,” terang Hadiman yang merupakan Kajari terbaik Ke-3 Se Indonesia dan Kajari Terbaik 1 Se-Riau dalam penanganan perkara korupsi.
Dalam kasus ini sebenarnya Kejari Kuansing telah menetapkan Robert Tambunan selaku Direktur PT. Betania Prima yang merupakan kontraktor ruang pertemuan Hotel Kuansing sebagai tersangka. Namun, Robert dinyatakan sudah meninggal dunia, kendati jaksa sempat meminta agar kerugian negara sebesar Rp 5,05 miliar dibebankan kepada mendiang Robert.
Hotel Kuansing adalah salah satu proyek fisik yang masuk dalam Proyek 3 Pilar yang menjadi andalan mantan Bupati Kuansing, Sukarmis. Dua proyek lainnya yakni kampus Universitas Islam Kuansing (Uniks) dan Pasar Tradisional Berbasis Modern Kuansing. Total anggaran direncanakan bakal dikucurkan untuk Proyek 3 Pilar tersebut mencapai Rp 200 miliar.
Dalam kasus korupsi ruang pertemuan Hotel Kuansing ini, Sukarmis dan Andi Putra juga dihadirkan sebagai saksi. Andi Putra kini menjabat sebagai Bupati Kuansing. (*** red)
( UMAR )