KUANTAN SINGINGI,,Berdasarkan informasi yang diterima oleh awak media Detik19.com,SalaSeorang Warga dusun sinambek,kelurahan sungai jering,kecamatan kuantan Tengah,kuantan Singingi,. laki-laki bernama Jayasmen sipangkar(31), Diduga telah mendapat perlakuan tindak pindana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook(FB) oleh seorang yang tidak dikenal,Kamis 24/05/24,.
“Kejadian ini terjadi pada tanggal 22 mei 2024,sekira pukul 20.00 wib setiba saya dirumah pulang kerja,sembari istirahat sambil bermain handphone milik saya ,dan membuka aplikasi Facebook,saya membuka akun Facebook milik saya dengan nama akun” Bang bewok sipangkar”Kemudian saya melihat notifikasi permintaan pertemanan pada akun Facebook milik saya,.dengan nama akun Facebook “Bang bewok sipangkar Silalahi” dengan foto profil sama dengan akun Facebook milik saya yaitu foto pacar saya yang bernama Rini Sihombing,kemudian saya mebuka akun massager Facebook saya dan melihat akun Facebook an “bang bewok sipangkar Silalahi”juga sudah menelpon akun milik saya hingga beberapakali pada tanggal 8 mei 2024,dan juga mengajak saya berkenalan,kemudian saya juga melihat postingan akun Facebook an”bang bewok sipangkar Silalahi” itu berisikan foto pacar saya dan juga foto cewek bugil yang wajahnya ditutupi,kemudian saya mencoba mengirim pesan kepada akun Facebook an” bang bewok sipangkar Silalahi” dikarenakan saya tidak mengenal pemilik akun tersebut,namun akun Facebook saya diblok oleh akun Facebook an”bang bewok sipangkar Silalahi” tersebut” ,,,.Terang Jayasmen sipangkar kepada awak media ,.
” Dengan kejadian ini saya merasa sudah sangat dirugikan oleh: pemilik akun Facebook an ‘bang bewok sipangkar Silalahi’ itu,,Nama saya sudah Tercemar ditengah masyarakat luas,dimedia sosial ,bahkan menjadi bahan gosip,saya juga tidak fokus kerja karena kejadian yang ini( dugaan pencemaran nama baik)” ,,Tutur Jayasmen sipangkar tegas lantang juga geram
Diwaktu terpisah, Jayasmen sipangkar diduga korban pencemaran nama baik,.menyampaikan kepada awak media,mengaku dirinya sudah melaporkan Dugaan kasus Tindak pidana pencemaran nama baik tersebut kepada Mapolres Kuantan Singingi pada tanggal 23/05/24 sekira pukul 14.30 wib ,dan pihak Mapolres kuantan Singingi menyabut baik dan juga memproses laporan tersebut, kini Jayasmen Sedang menunggu dan sangat berharap kepada anggota kepolisian mapolres kuantan Singingi,Agar Diduga pelaku pencemaran nama baik tersebut segera terlacak dan ditangkap pihak kepolisian,guna diproses secara Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia …
(Joel ps)