Penulis : Umar Ocu ( Detik19 )
TELUK KUANTAN, Detik19.com — Ungkap Kasus Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perkebunan karet tambang kuning Desa Rawang Ogung Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, telah ditindaklanjuti oleh Personil Sat Reskrim Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir IPTU Aman Sembiring, Senin (05/06/2023) sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui keterangan resmi, Kapolsek Kuantan Hilir AKP H. Yuhelmi, menjelaskan bahwa “setelah sampai di TKP personil Polsek Kuantan Hilir dan Sat Reskrim Polres Kuansing menemukan 4 ( empat ) unit rakit dompeng yang beraktifitas melakukan penambangan emas dan mengamankan seorang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) NR (40), kemudian terhadap pelaku dan barang bukti yang ada dibawa ke Mapolres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut untuk ditindak lanjuti yang meresahkan warga,” ujar AKP Yuhelmi.
“Barang bukti yang berhasil diamankan,yakni 1 unit Mesin pengisap air merk alkon/robin merah kuning, 3 helai Karpet warna abu abu, 1 unit Mesin merk tianli warna biru, 1 batang paralon panjang sekira 1 meter warna putih, 1 buah Alat dulang warna hitam, 1 buah alat penyambung air segilima terhubung dengan slang, 1 buah spiral warna biru dan 1 buah slang warna putih, “ungkap Kapolsek.
Tersangka sebut AKP Yuhelmi, di kenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI dengan memberikan informasi serta kepada rekan media, insan pers dan wartawan yang selalu berkontribusi dalam bentuk penyebaran informasi apabila diwilayahnya ada aktifitas PETI, ” tutup Kapolsek mengakhiri keterangannya.
Sumber : Humas Polres Kuansing