Penulis : Umar
TELUK KUANTAN, Detik19.com — Ungkap Kasus Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, telah ditindaklanjuti oleh Personil Sat Reskrim Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H, dengan memerintahkan Kanit II Sat Reskrim IPDA Mario Suwito,S.H,M.H bersama anggota Sat Reskrim Polres Kuansing, Sabtu (13/05/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui keterangan resmi, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H, menjelaskan bahwa “Tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) RJ (39) dan S (43) di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian terhadap para pelaku dan barang bukti yang ada dibawa ke Mapolres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut untuk ditindak lanjuti yang meresahkan warga,” ujar AKP Linter.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, kata Linter, yakni 1 (satu) unit mesin robin, 1 (satu) buah pipa paralon ukuran 6 inc warna putih, 2 (dua) lembar karpet, 1 (satu) selang panjang 2 meter, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) buah spiral ukuran 8inc warna biru, 1 (satu) gabang dan 1 (satu) spiral kecil, “ungkap Kasat Reskrim.
Tersangka sebut Linter, di kenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI dengan memberikan informasi serta kepada rekan media, insan pers dan wartawan yang selalu berkontribusi dalam bentuk penyebaran informasi apabila diwilayahnya ada aktifitas PETI, ” tutup Kasat Reskrim mengakhiri keterangannya.
Sumber : Humas Polres Kuansing