Penulis : Umar
Teluk Kuantan ( Detik19.com ) – Seorang pria berinisial RIW alias R (24 tahun) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi. RIW alias R ditangkap lantaran telah melakukan pencabulan dan atau percobaan pemerkosaan terhadap SR (28 tahun).
Kasat Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari laporan suami korban berinisial S (33 tahun) kepada Polres Kuansing. “Atas laporan tersebut lah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil menangkap seorang berinisial RIW alias R (24),” kata Linter, Rabu (7/12/2022).
Lebih lanjut, Linter mengatakan, kronologi kejadian pencabulan dan percobaan pemerkosaan berawal Pada hari senin tanggal 05 Desember 2022 sekira pukul 19:00 wib, (S) Suami Korban mendapat pesan whatsapp dari istrinya SR (korban) agar cepat pulang, SR mengatakan kepada S akan di perkosa oleh RIW alias R adik sepupu suaminya sendiri, Kemudian S Suami korban menelpon abangnya agar menjemput istrinya (SR) di tempat kerja yang berada di Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi.
Sekira pukul 21:00 WIB, Suami dan Abangnya langsung mencari RIW alias R di warung tempat biasa nongkrong yang berada di Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean, Namun RIW alias R tidak ada di tempat, sekira Pukul 23:30 Wib RIW alias R datang ke warung bersama temannya, lalu S Suami korban bertanya kepada RIW alias R ”kamu apain istri saya” dan RIW alias R menjawab ”nggak tau”.
Kemudian S Suami Korban bersama dengan abangnya membawa RIW alias R pulang untuk menanyakan masalah ini kepada istrinya SR (korban) dan sesampainya di rumah lalu S Suami Korban bertanya lagi kepada RIW alias R ”kenapa kamu mau memperkosa istri saya” dan RIW alias R tetap menjawab ”saya nggak tau”. Atas kejadian tersebut S Suami korban merasa di rugikan dan melaporkan ke Polres Kuantan Singingi guna proses lebih lanjut.
Kasat Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H mengatakan, Dengan adanya laporan tersebut tim dari Polres Kuansing turun untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2022 sekira pukul 09.30 wib dan dilakukan pemeriksaan terhadap RIW alias R mengakui perbuatannya yang mana RIW alias R datang kerumah Korban (SR) dengann maksud untuk meminjam baju (S) suami korban, setelah RIW alias R berada didalam rumah Korban (SR) lalu RIW alias R mengatakan bahwa baju dia basah dan meminta kepada Korban (SR) untuk meminjamkan baju (S) suaminya, lalu Korban (SR) masuk kedalam kamar, pada saat di dalam kamar lalu RIW alias R mengikutinya dari belakang dan di dalam kamar RIW alias R mendorong Korban (SR) dari belakang yang membuatnya terjatuh diatas kasur lalu RIW alias R langsung menarik paksa celana dalam korban (SR) lalu RIW alias R langsung memasukan jari telunjuk tangan kanannya kedalam kemaluan korban (SR) yang membuatnya menjerit dan spontan menendang badan RIW alias R yang membuatnya terjatuh kelantai, lalu RIW alias R mendengar suara orang mengetuk pintu rumah korban (SR), sehingga bergegas keluar kamar dan memakai celananya yang berada di dapur, lalu RIW alias R membuka pintu belakang rumah korban (SR) dan bertemu dengan Sdr W yang berada didepan pintu belakang rumah Korban (SR).
Sdr W mengatakan kepada RIW alias R “Jadi Ngak Kita Muat Sawit” dan dijawab oleh RIW alias R “Jadi”, lalu datang Korban (SR) mendekati Sdr W dan berkata “Tolong Aku, Aku Mau Diperkosa Sama Encik (RIW alias R)” dan korban mengajak sdr.W kedalam kamar untuk melihat keadaan kamar korban yang sudah berantakan dan tak lama kemudian RIW alias R masuk lagi kedalam rumah Korban (SR) dengan maksud mencari Hp miliknya, setelah itu RIW alias R pergi memuat buah sawit didekat rumah Korban (SR), selanjutnya korban (SR) minta tolong ke sdr W untuk diantarkan kerumah mertuanya (dengan jarak lebih kurang 50 M).
AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H mengatakan, “dari hasil pemeriksaan terhadap suami korban (S), korban (SR) dan Tersangka (RIW alias R ) memang benar yang melakukan perbuatan cabul dan atau percobaan pemerkosaan tersebut dilakukan oleh RIW alias R dan selanjutnya Personil Satreskrim Polres Kuansing Ps. Kanit Iv, Aipda Andy Candra, S.H, Bripka Romi Mardian Tomi, Briptu Dolly Sagita, S.H dan Bripda Dadan Ahmad Rafi melakukan penangkapan terhadap RIW alias R dan dimasukan ke dalam Sel tahanan Polres Kuansing. Selain menangkap pelaku, sambung Linter, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Pakaian Korban dan pelaku pada saat kejadian.
“Atas perbuatannya pelaku RIW alias R ini akan dijerat dengan Pasal 289 Jo 285 Jo 53 ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pemerkosaan dan Pencabulan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun”, tutup Linter.
Sumber : Humas Polres Kuansing