Penulis : Umar
TETULK KUANTAN, Detik19.com —- Polres Kuantan Singingi (Kuansing) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan narkotika jenis daun ganja kering dari hasil “Operasi Antik Lancang Kuning 2022” di depan ruangan Sat Res Narkoba Polres Kuansing dan lapangan parkir Polres Kuansing, kamis (17/11/2022) sekira pukul 10.30 WIB.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dibuka Kasat Res Narkoba Polres Kuansing Tommy Vara Berlin, S.Tr.K, M.M., dan dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Faiq Irfan Rofil, SH, Jaksa Penuntut Umum Danang Sefrianto, SH, Kabid P2P Dinas Kesehatan Kuansing Jumardi, S.Sos, M.Kes dan disaksikan oleh tersangka tindak pidana narkotika.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing Tommy Vara Berlin, S.Tr.K, M.M menyebutkan, “Kegiatan pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari kejaksaan dan merupakan kewajiban rutin kepolisian,” pungkas IPTU Tommy.
Dalam kesempatan itu, IPTU Tommy menyampaikan, “Operasi Antik Lancang Kuning tahun 2022 yang digelar berhasil mengamankan sebanyak 18 tersangka”, ujar IPTU Tommy.
IPTU Tommy menjelaskan “selama Operasi dilakukan total pengungkapan sebanyak 16 Kasus dengan Barang Bukti sebanyak 90,14 gram Sabu dan ganja sebanyak 746,6 gram,” pungkasnya.
“Polri mengharapkan, kepada semua Elemen Masyarakat untuk memberikan support dan dukungan dalam pemberantasan Narkotika di wilayah Polres Kuansing, kami berharap masyarakat bisa memberikan kontribusi yang baik, sebab kami Polri sangat membutuhkan informasi yang signifikan, ” jelas IPTU Tommy
“Dihimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba ini dengan cara memberikan informasi ke polisi jika menemukan aktivitas yang meresahkan di lingkungan sekitar,” pungkas IPTU Tommy mengakhiri keterangannya.
Sumber: Humas Polres Kuansing