Penulis : Umar
KUANTAN SINGINGI, Detik19 —- Polsek Kuantan Mudik mengamankan 2 (dua) orang laki – laki yang berinisial W alias W, 43 tahun di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi, dan N alias W, 34 tahun di Jorong Bukit Subur Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu, pada minggu (30/10/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah, S.H, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa “anggota Reskrim Polsek Kuantan Mudik, kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 15.30 anggota unit Reskrim yang dipimpin oleh Bripka Kartolol melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing, kemudian unit reskrim mengamankan 1 (satu) orang inisial W als W,” jelas IPTU Ferry.
“Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan timbangan dan dua bungkus besar plastik bening dan juga bong ( peralatan ) untuk isap sabu yang masih lengket pada bong tersebut, kemudian ditanyakan kepada yg bersangkutan tentang barang barang yg ditemukan didalam rumahnya dan mengatakan semua yg ditemukan tersebut miliknya, yang mana barang bukti 2 (dua) buah kaca pirex yang masih ada sabu didalamnya juga di akui W als W, kaca pirex tersebut adalah miliknya dan ia mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari N als W, kemudian unit Reskrim melakukan pengejaran terhadap N als W,” jelas IPTU Ferry.
“Selanjutnya Unit Reskrim melakukan pengejaran kepada N als W dan sekira pukul 18.00 wib dilakukan penangkapan N als W di belakang rumahnya di Jorong Bukit Subur Kecamatan timpeh dan ditemukan 1 (satu) paket berisikan diduga narkotika jenis sabu di tanah yang dibuang oleh N als W, kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Kuantan Mudik guna proses lebih lanjut,” ungkap IPTU Ferry.
“Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka N als W adalah 1 (satu) paket Plastik bening berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 0,50 Gram, 1 (satu) unit Timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk, bungkusan plastik bening untuk memaket sabu dan 1 buah pipet untuk sendok Sabu, ” ujar IPTU Ferry.
Sedangkan “barang bukti dari tersangka W als W adalah 2 (dua) buah kaca pirex berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2.29 Gram, 1 (satu) Unit Timbangan digital warna hitam, bungkusan plastik klip untuk memaket Sabu, 2 (dua) Unit Handphone, 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong), 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) pipet untuk menyendok sabu dan Uang Tunai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).” ungkap IPTU Ferry.
“Terhadap kedua pelaku akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) Jo 112 RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” IPTU Ferry menutup keterangannya.
Sumber : Humas Polres Kuansing