Penulis : Umar
Satreskrim Polres Kuansing Ringkus Dua Pelaku Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Di Desa Pintu Gobang Kari.
KUANTAN SINGINGI, Detik19 —- Satreskrim Polres Kuantan Singingi Riau ringkus dua orang Pelaku Tindak Pidana kegiatan ilegal Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Desa Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Rabu (7/9/2022) sekira pukul 11.00 wib.
” Iya, telah di ringkus Pelaku Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) bernama inisial WDBS Alias D Bin W (34) tahun, alamat Desa Jatiroto Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah. Pelaku kedua bernama inisial MPAls M Bin S (alm) laki -laki (33) alamat Desa Jatiroto Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah,, ” Ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M. Si sebagaimana keterangan resminya melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH MH.
Dijelaskan Kasat Reskrim, pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 09.00 Wib Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.
Setelah mendapat informasi tersebut Kanit Patroli Sat Sabhara Polres Kuansing berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Polres Kuansing untuk tindak lanjutnya, kemudian tim Patroli Sat Sabhara Polres Kuansing melakukan patroli ke TKP yang menjadi dugaan aktivitas PETI tersebut bersama tim Sat Reskrim Polres Kuansing guna melakukan penyelidikan dan peninjauan lokasi terkait aktivitas PETI di Desa Pintu Gobang Kari.
Sesampainya di lokasi ditemukan sekitar 7 (tujuh) orang pelaku yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib tim melakukan pengintaian dan melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki pelaku aktivitas PETI, sementara 5 (lima) orang pelaku lainnya melarikan diri.
Selanjutnya Tim mengamankan pelaku beserta barang bukti dan mengambil dokumentasi dan di bawah ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut, ” Terang Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH MH.
Para pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 158 UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sesuai pasal 35 diancam pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda 10 miliar rupiah.
Kemudian kata Linter, selain mengamankan tersangka, Personil juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin merk Tianli, 2 (dua) buah selang air, 1 (satu) buah gabang, 1 (satu) buah spiral, 1 (satu) buah pralon, 1 (satu) unit mesin Ns Siput, 1 (satu) unit gador, 5 (lima) lembar karpet.
Saat melakukan penangkapan kata Kasat, Polres Kuansing menerjunkan anggota Sat Reskrim Polres Kuansing 6 orang dan anggota Sat Sabhara Polres Kuansing 5 orang
Humas Polres Kuansing.