MERANTI, Detik19.com — Sesuai dengan fungsinya sebagai “pagar negeri” Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Laskar Melayu Bersatu (DPD LLMB) Kabupaten Kepulauan Meranti
menjalankan peran yang harus dilaksanakan dalam menyikapi permasalahan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.
Menyikapi pemberitaan beberapa media yang menyebutkan PT Gelombang Seismic Indonesia (GSI) yang enggan menerima tenaga kerja lokal, maka Pengurus DPD LLMB mengajak pihak PT GSI untuk beraudiensi, berdialog dan bertemu ramah.
Keinginan Pengurus DPD LLMB untuk beraudiensi tersebut akhirnya disepakati oleh Pimpinan PT GSI dan dilaksanakan di Meeting Room Hotel AKA Meranti pada Rabu, 08 September 2021.
Dari DPD LLMB hadir sebanyak 10 orang pengurus sesuai permintaan PT GSI ditambah dengan tiga orang tim dokumentasi, yang dipimpin langsung oleh Datuk Panglima Muda Ibrahim Munir yang didampingi Dewan Penasihat Datuk Sabara Damanik dan Sekretaris Datuk Afrizal Cik.
Sementara dari pihak PT GSI hadir Party Chief 1023 Turman Dolok Saribu, Perwira Officer Kolonel TNI Hardjito yang bertugas sebagai pengawas survey seismic, dan beberapa orang staf humas. Turut hadir Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Laawesean, S.IK., M.H., yang diwakili oleh Kasat Intel AKP Syaiful, Staf Intel Kodim Bengkalis dan Camat Tebing Tinggi Barat mewakili unsur pemerintah.
Party Chief 1023, atas nama Pimpinan PT GSI, Turman Dolok Saribu menyambut kehadiran Pengurus DPD LLMB dengan menyampaikan pemaparan tentang sistim kerja survey seismic 3 D Malacca Strait, gambaran lokasi kerja, dan gambaran teknis kerja. Dalam slide proyektornya terlihat gambar tenaga kerja di PT GSI yang membawa petalatan kerja mesin dan kabel. Selanjutnya beliau menyatakan begitu beratnya bekerja di PT GSI, karena itu orang Meranti tak mampu untuk bekerja seperti itu. Sebab, mereka telah pernah memberikan peluang kerja bagi orang Meranti di daerah operasi namun hanya bertahan beberapa hari saja. Namun, keadaan inilah yang dianggap PT GSI membandel.
Menangapi hal tersebut Datuk Ibrahim Munir menyampaikan rasa sedihnya mendengar statmen pimpinan PT GSI yang mengatakan orang Kepulauan Meranti tidak mampu untuk bekerja di PT GSI. “Apakah tidak ada kata yang lebih pantas untuk diucapkan selain daripada kata tidak mampu?”, tanya lelaki yang pernah menjadi Ketua PC FSP RTMM Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Datuk Ibrahim Munir juga menyampaikan harus ada peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan memperkerjakan tenaga kerja. Termasuk Perda Kepulauan Meranti tentang Tenaga Kerja Lokal. Sebagai sebuah korporasi yang baik Perda Tenaga Kerja Lokal ini juga harus menjadi pertimbangan untuk menerima tenaga kerja, ungkapnya.
Di sisi lain, upah yang dibayarkan kepada tenaga kerja hendaklah sesuai dengan UMK yang berlaku. Bisa jadi orang tak mau bekerja karena upahnya terlalu kecil. Jadi sebelum menyebut tidak mampu, lihatlah kepada inti permasalahnnya terlebih dahulu.
Datuk Sabara Damanik dalam audiensinya menyampaikan bahwa PT GSI jangan hanya menerima tenaga kerja pada ring satunya saja, terima juga di desa dan kecamatan lain di Kepulauan Meranti.
Datuk Afrizal Cik juga menyampaikan hal yang senada, “Berikankanlah peluang bagi tenaga kerja lokal untuk dapat bekerja di tengah krisis panas pandemi covid ini sebagai penyejuk. PT GSI jangan lagi hanya memandang tenaga kerja asal enam desa sebagai daerah ring satu untuk diterima bekerja. Kalau tidak ada di enam desa daerah operasi perusahaan, ambilah di! satu kecamatan, kalau di kecamatan tersebut juga tidak ada, ambillah tenaga kerja lokal di satu Kabupaten Kepulauan Meranti. Kalau tidak juga ada, barulah direkrut tenaga kerja dari luar seperti yang terjadi kemaren. Pandang-pandanglah kami orang Meranti sebagai manusia”, demikian ungkapnya.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Datuk Panglima Muda Ibrahim Munir, Datuk Sabara Damanik dan Datuk Afrizal Cik, Party Chief 1023 PT GSI, Turman Dolok Saribu, menyampaikan akan menerima tenaga kerja lokal Kabupaten Kepulauan Meranti dalam waktu yang dekat. “Karena adanya masukan dari semua Pengurus LLMB, kami menerima masukan ini dan akan mengambil kebijakan menerima tenaga kerja lokal. Hal ini akan segera kami laporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat dan juga akan kami publikasikan di media massa”.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean, S.IK., M.H., yang diwakili oleh Kasat Intel, AKP Syaiful dalam pengarahannya mengatakan, ” Dalam persoalan ini kami harus berada di kedua belah pihak. Perusahaan harus terjaga, masyarakat juga perlu dilindungi. Bersyukurlah pada hari ini diadakan silaturrahim. Silaturrahmi ini merupakan punca untuk menyelesaikan segala persoalan. Silaturrahmi ini juga membuat kita untuk saling kenal. Kami harap perusahaan janganlah memandang masyarakat sebelah mata. Pandanglah masyarakat ini sebagai skala prioritas. Untuk selanjutnya lanjutkanlah silaturrahmi ini”, kata AKP Syaiful.
Dari awal pelaksanaan hingga berakhirnya audiensi, semua yang hadir menjalankan protokol kesehatan. Acara ditutup dengan doa dan foto bersama. *** (why)