MERANTI, Detik19.com — Dalam rangka operasi yustisi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dan Penegakkan Hukum guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Meranti,
Polres Meranti bersama Koramil 02 Tebingtinggi, Dinas Perhubungan Meranti, dan Satpol PP Kepulauan Meranti gelar operasi gabungan di wilayah simpang tiga Kelenteng Tua jalan A Yani Selatpanjang, Senin (22/02/2021).
Giat kali ini terlaksana berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Corona Virus Disase 2019 (Covid-19), serta Peraturan Bupati (Perbup) Kepulauan Meranti Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Corona Virus Disase 2019 (Covid-19).
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubbag Humas Polres Meranti, AKP H Marianto Efendi saat dikonfirmasi media ini mengatakan, pelaksanaan operasi hari ini tadi dimulai dengan apel dan pengecekan pasukan dalam rangka kegiatan Patroli guna memberikan himbauan serta sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari.
“Kita memberikan tindakan disiplin kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker saat melintas di wilayah jalan A Yani Selatpanjang ini sebagai bentuk upaya bersama memutus mata rantai dan mencegah penyebaran Virus Corona di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Dimana sanksi yang kita lakukan hari ini berupa tindakan sosial serta teguran tertulis kepada pelanggar,” jelas Kasubbag Humas.
Lebih lanjut dibeberkannya, adapun masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dalam giat kali ini sebanyak 26 orang, diantaranya yang mendapat teguran tertulis sebanyak 13 orang, dan yang mendapat tindakan sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, membaca Pancasila, pus up dan menyapu berjumlah 13 orang.
“Dengan pelaksanaan operasi gabungan ini diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Selain itu juga, kita tetap terus berupaya membantu serta mendukung Program Pemerintah dalam membiasakan masyarakat untuk gemar menggunakan Masker sesuai dengan Protokol Kesehatan sebagai upaya bersama meminimalisir penyebaran virus Corona khususnya di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti,” pungkas Marianto Efendi berharap.( Rls Hms/Wahyu )