Penulis : Umar
Sumber : Humas Polres Kampar
KAMPAR, Detik19.com — Polsek Kampar berhasil ungkap pembuat dan pengguna kartu vaksin Covid-19 palsu, Jumat, (11/02/22) sekira pukul 14.00 WIB, di wilayah desa Batang Batindih kecamatan Rumbio Jaya.
Adapun pelaku pengguna Kartu Vaksin yang berhasil ditangkap, yakni, SA alias Anda, dan pelaku pembuat kartu vaksin, AM alias Agah. Keduanya merupakan warga desa Batang Batindih kecamatan Rumbio Jaya.
Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa, 1 buah kartu vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua an. Suhada, 1 (satu) buah kartu sertifikat vaksinasi covid 19 dosis pertama dan dosis kedua an. Agah Maradinga, 1 (satu) unit handphone merek xiaomi warna dongker, 1 (satu) unit handphone merek samsung warna hitam, 1 (satu) unit layar monitor merek acer warna hitam, 1 (satu) unit keyboard merek jertech warna hitam, 1 (satu) unit cpu komputer merek imperion warna hitam, 1 (satu) unit printer merek epson warna hitam, 9 (sembilan) lembar kertas vvc, 2 (dua) lembar kertas sampul vvc.
Kapolres Kampar, AKBP. Rido Purba, SIK, MH, melalui Kapolsek Kampar, AKP. M. Sibarani saat dikonfirmasi, Selasa, (14/02/22), membenarkan penangkapan terhadap pelaku pengguna dan pembuat kartu vaksin covid-19 tersebut.
Dijelaskan AKP. M. Sibarani, awalnya, pada Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira 13.00 Wib didapat informasi dari warga terkait adanya salah seorang warga pengguna kartu vaksin palsu.
Begitu mendapatkan informasi dari pelapor kemudian Kapolsek Kampar memerintahkan unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut unit Reskrim didampingi warga setempat mendatangi seseorang yang diduga pelaku. Pada saat didatangi ke rumahnya, yang terletak di Dusun I RT 001 RW 001 Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya, pelaku SA alias Anda mengaku belum pernah melaksanakan vaksin covid-19, dan pada saat itu juga pelaku tertangkap tangan memiki 1 (satu) lembar kartu vaksinasi covid 19 atasnama dirinya, yang diduga keras kartu vaksin palsu dan diakui juga olehnya.
Selanjutnya, berdasarkan bukti yang cukup dan adanya pelaku tertangkap tangan memiliki kartu vaksinasi covid 19 palsu, kemudian unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah diinterogasi terhadap pelaku didapati keterangan bahwa kartu vaksinasi covid 19 milik pelaku Anda dibuat oleh pelaku inisial AM alias Agah.
Saat pelaku inisial AM alias Agah ditangkap, juga disita 1 ( buah) kartu vaksinasi covid 19 palsu atas nama dia. Dan pada saat itu juga disita alat pencetak dan bahan yang digunakan oleh pelaku untuk membuat kartu vaksinasi covid-19 palsu milik pelaku SA alias Anda, maupun kartu vaksin covid palsu milik pelaku AM alias Agah.
“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kampar guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasa 263 ayat (1) ayat (2) KUHP,” jelas Kapolsek.